Berita  

Oknum Kepala Desa Langensari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi DIDUGA minta jatah dan minta ganti bekas ongkos

oknum-kepala-desa-langensari-kecamatan-sukaraja-kabupaten-sukabumi-diduga-minta-jatah-dan-minta-ganti-bekas-ongkos

Oknum Kepala Desa Langensari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi DIDUGA minta jatah dan minta ganti bekas ongkos

 


liputan4.com
Sukabumi, Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) saluran Irigasi yang beralamat di Kampung Pulo panggang RT 01/10 Desa Langansari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, yang dibiayai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pusat Jakarta, dengan nilai Rp. 195.000.000,- ( Seratus Sembilan puluh lima juta rupiah ) yang dikerjakan oleh P3A Mitra Cai Tani Lestari Desa Langansari, sudah mulai berjalan.

Bahkan Oknum Kepala Desa tersebut, mundar mandir menanyakan anggaran sudah cair apa belum? Padahal pelaksanaan pengerjaan tersebut dilaksanakan secara Swakelola ” Ungkap ketua P3A Mitra Cai Tani Lestari.

Informasi yang didapat awak media dilapangan Pelaksanaan pembangunan TPT saluran irigasi DIDUGA mengunakan material yang sesuai serta tidak ada pengurangan material yang akan menjadikan pembangunan TPT tersebut, nantinya terkesan kurang bagus dan kurang berkualitas.

Saat di konfirmasi Ke ketua P3A Mitra Cai Tani Lestari Desa Langansari Kecamatan Sukaraja ” Bahwa saat pembangunan TPT saluran irigasi itu mulai berjalan, Oknum Kepala Desa yang berinisial ” NSN ” telah meminta uang ganti bekas Perjalanan Dinas 4 ( Empat ) Kali ke Bandung ini tidak jelas juknas juknisnya dan tanpa bukti bukti perjalanan Dinas dan pembuatan Akte Notaris Oleh Kepala Desa Langansari, yang pertama meminta sebesar Rp.2.000.000,- ( Dua juta rupiah ) di buktikan dengan kwitansi dan di tandatangani oleh Kedes.

Selanjutnya, Ketua P3A Mitra Cai Tani Lestari di pinta lagi Oleh Oknum Kades Langensari Sebesar Rp.7.500.000,- ( Tujuh juta Lima ratus ribu rupiah ),  dengan alasan penggantian bekas ongkos perjalanan Dinas 4 kali tapi tidak di buktikan dengan data perjalanan Dinas 4 kali tersebut, jadi total semuanya Rp. 9.500.000,- ( Sembilan juta Lima ratus ribu rupiah ), yang di ambil Kepala Desa Langansari di lengkapi Bukti kwitansi, dengan rincian, Untuk Pembuatan Akte Notaris Rp. 4.000.000,- ( Empat juta rupiah ), Biaya 4 kali perjalanan Dinas ke Bandung Rp.4.000.000,- ( Empat juta rupiah ), Buat Provinsi Rp.1.500.000,- ( Satu juta rupiah ), Total Rp. 9.500.000,- ( Sembilan juta Lima ratus ribu rupiah ), dan di buktikan dengan kwitansi yang di tandatangani oleh Oknum Kades Langensari.

Belum untuk Material semuanya pengen dikuasai oleh Oknum Kades Langensari.

Ketika liputan4.com konfirmasi terhadap yang bersangkutan langsung yaitu Kepala Desa Langensari dengan inisial ” NSN “, mengatakan, uang tersebut adalah bekas membuat berkas pengajuan program, itu adalah hal yang wajar, karena sebelumnya saya bulak-balik rapat ngurus program pembangunan irigasi, bayar sopir, beli bensin, beli makan dan minum, hingga tiap rapat menghabiskan biaya kurang lebih Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ),untuk 1 kali rapat. ” Ungkapnya.

Menurut ketua PWRI Kabupaten Sukabumi Lutfi, mengatakan, “Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang- wenang.

” Selanjutnya Adapun Praktek pungutan liar ( Pungli ) bisa dijerat Pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu seorang pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri diancam dengan Pidana Penjara paling lama 6 tahun.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Perpres 87/2016 ).

Pasal 368 KUHP pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Melakukan Pemerasan Pasal 12e UU No.31 Tahun 1999 Dan UU No.20 Tahun 2001, Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Menerima Hadiah Atau Janji Untuk Berbuat Sesuatu Pidana Minimal 4 Tahun Maximal 20 Tahun dan Denda Minimal Rp. 200 Juta Maximal Rp. 1 Milyar ( Pasal 12A , 12B UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001 ) .

Maka dengan itu, diharapkan pada Pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi, DPMD Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tipikor Polres Sukabumi, agar segera turun ke lokasi untuk membuktikan kelangsungan pembangunan TPT saluran irigasi tersebut yang DIDUGA adanya Pungli yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Langensari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.

( Edis Wijaya )

Berita dengan Judul: Oknum Kepala Desa Langensari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi DIDUGA minta jatah dan minta ganti bekas ongkos pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya