Berita  

Oknum Kemenag Diduga Korupsi Dana BOS

oknum-kemenag-diduga-korupsi-dana-bos

Liputan4.com

Bandung, Jawa Barat– Jajaran Kementerian Agama Jawa Barat (Kanwil Kemenag Jabar) dihebohkan dengan dugaan kasus korupsi. Sebelumnya, dan menjadi issu nasional kasus pejabat Kanwil Kemenag Jabar banyak yang dipanggil Kejaksaan karena dugaan penyalahgunaan dana BOS. Kali ini ada lagi kasus yang bakalan menjerat oknum oknum yang bermain dengan anggaran dari pemerintah, Seperti yang di lansir oleh Buserindonews.com


Salah satu wilayah di Jawa Barat, diduga oknum kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) lakukan korupsi dana BOS selama dua tahun.

Ketika hendak dikonfirmasi pada 16 Agustus 2021, kepala MAN tersebut tidak ada di tempat. Adapun warga sekolah kepada media mengatakan bahwa benar kepala sekolah telah mengembalikan uang ke negara dengan nominal ratusan juta rupiah dan disaksikan oleh Kepala Kemenag, ujarnya.

“Kejadian tersebut terjadi beberapa bulan yang lalu pak,” lanjutnya.

“Saya di sini kurang terlalu paham akibat harus mengembalikan uang ke negara itu karena apa, sebab menurut informasi Irjen menemukan kasus di sekolah ini,” ujar warga sekolah satunya lagi, tetapi versi teman kepala sekolah kami yang juga di Irjen katanya ini bukan kasus cuma salah penghitungan saja.

Ketika kepala MAN di konfirmasi melalui WhatsApp (WA) tidak dibalas tetapi hanya dibaca saja.

“Tentu saja ini harus disikapi dengan serius,” ujar Opan salah satu penggiat anti korupsi di Bandung ketika dimintai komentar atas kasus tersebut.

Madrasah Aliyah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama (MTs).

Pendidikan yang setara dengan SMA/SMK di bawah naungan Kementerian Agama, menurut penilaian masyarakat adalah lembaga pendidikan yang diunggulkan dan diharapkan dapat mencetak generasi bangsa yang bermoral dan berakhlaqul karimah. Tetapi kalau ada kasus seperti ini takutnya masyarakat berpikir lain.

Adapun kalau sudah ada pengembalian uang ke Negara sesuai Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor : Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Jadi, koruptor tetap dipidana meski telah mengembalikan keuangan negara. Tapi pengembalian uang tersebut bisa meringankannya saat dijatuhi putusan oleh hakim, itupun kalau kasus ini berlanjut.

Pihak kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat melalui Kabid Madrasah belum bisa dimintai keterangan dikarenakan situasi dan kondisi saat ini. (Ics/Wisnu)

Berita dengan Judul: Oknum Kemenag Diduga Korupsi Dana BOS pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Icun Sanjaya