Liputan4.com,Jeneponto_ Ibarat sudah jatuh kemudian tertimpa tangga pula, beginilah kira-kira kondisi seorang debitur (nasabah) salah satu pembiayaan yang berasal dari kota Makasaar sulsel keluhkan adanya permintaan biaya gagal tarik dari oknum debt colektor atau di kenal dengan istilah eksternal,26/12/22.
Debitur inisial HR ini bercerita jika angsurannya menunggak sekitar empat bulan dan saat ingin membayar angsuran dua bulan, pihak perusahaan menyetujui dengan syarat debitur wajib membayar jasa gagal tarik sebesar Rp. 1.500.000.
“Saya nunggak empat bulan pak, dan saat saya mau bayar itu pembayaranku tidak di terima pihak perusahaan dengan alasan harus berurusan dulu dengan pihak ke tiga (eksternal),” ungkap HR.
Sontak HR selaku debitur meradang, bagaimana tidak, untuk bayar angsuran saja masih kurang pihaknya justru di bebani dengan uang jasa gagal tarik yang jumlahnya nyaris setara dengan satu bulan angsuran,” Ini saja angsuran masih kurang, masa harus lagi bayar uang gagal tarik?,”keluh HR.
Diketahui penggunaan jasa debt colektor bagi kreditur memang telah diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas jasa keuangan (OJK) namun harus perpedoman pada kode etik yang tertuang dalam surat edaran Bank Indonesia nomor 16/25/DKSP tahun 2014 dan POJK nomor 35/POJK.05/2018 dimana salah satu poinnya berbunyi debt colektor dilarang menerima segala bentuk uang atau hadiah dalam urusan penagihan.
Salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan debt colektor senior di sulsel Herman menjelaskan bahwa tidak ada aturan mengikat terkait uang jasa gagal tarik, menurutnya nominal yang di ajukan pihak debt colektor merupakan inisiatif sendiri.
“Tidak ada itu aturannya yang begitu, inisiatif penagih sendiri,” pungkas pengusaha sukses ini.
Merasa diberatkan dalam pemenuhan kewajiban debiturnya, HR bakal laporkan keluhannya ke kontak pengaduan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,” Saya mau adukan ke pihak BI dan OJK, mungkin ini sudah lama terjadi bagi masyarakat luas, jelas ini sangat merugikan sebab bayar angsuran saja susah apa lagi harus bayar biaya yang tidak jelas aturannya,“tutup HR.
Terpisah pihak perusahaan saat di konfirmasi via selular belum merespon hingga berita ini di rilis awak media.
Berita dengan judul: Oknum Debt Kolektor Kembali Berulah, Nasabah di Mintai Uang Gagal Tarik, Debitur : Aturan Darimana ? pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Basir Hasgas