TIMIKA| Di duga salah seorang oknum anggota Polri di ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Mimika.
Oknum polisi yang bertugas di Polres puncak tersebut ditangkap karna terlibat transaksi kasus narkoba di timika.
Dari informasi yang berhasil dihimpun redaksi liputan4.com oknum satu anggota polisi dan satu temannya diketahui berinisial SB umur 35 tahun dan A.
Dari keterangan kuasa hukumnya, SB ditangkap di jalan budi utumo, pada tanggal 20 Juni 2021 oleh Satreskrim polres Mimika. dari tangan pelaku barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram berhasil diamankan.
Menurut kuasa hukumnya Samuel Takdare SH, saat di hubungi membenarkan bahwa oknum tersebut merupakan anggota polri inisial SB, ia bertugas di Puncak Jaya, (Polsek Bioga), ” terang Samuel SH Kamis, (24/06).
Sementara itu lanjut Samuel, pasal yang di sangkakan kepada pelaku SB yakni, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A. UU Narkotika. Dan untuk A sendiri di sangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika.
Kasus tersebut ditangani oleh pihak Polres Mimika selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri kota timika dalam waktu dekat.
(Redaksi)
Berita dengan Judul: Oknum Anggota Polisi Berhasil di Ringkus Usai Melakukan Transaksi Narkotika Jenis Sabu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Iwan Makatita