Penutupan itu, menindaklanjuti Surat Instruksi Bupati Tanah Laut tanggal 26 Juli 2021 No.6/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19.
Selain itu juga untuk lebih mengoptimalkan pencegahan, penanganan serta pengendalian penyebaran COVID-19, sehingga meminta pengelola tempat wisata untuk menutup sementara objek wisata.
“Berkenaan dengan hal itu, kami beritahukan kepada pengelola objek tempat wisata di Tanah Laut untuk mematuhi Surat Instruksi Bupati Tanah Laut,” katanya.
Menurut dia, penutupan sementara objek di Tanah Laut terhitung dari tanggal 28 Juli hingga 08 Agustus 2021.
Dia juga mengimbau, agar kepada seluruh pihak pengelola objek wisata agar membuat baliho dan media informasi penutupan tempat objek wisatanya di depan pintu masuk dan media sosial.
“Penutupan sementara tempat objek wisata dapat sewaktu-waktu diperpanjang, sesuai dengan situasi dan kondisi,”tegasnya.(Liputan 4.com).
Berita dengan Judul: Objek Tempat Wisata Di Tanah Laut Tutup Untuk Sementara pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra