Obat keras golongan 4 poin G masih marak dijual bebas di Kota Sukabumi
liputan4.com
Sukabumi, Peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan Excimer golongan G atau penenang yang berkedok kios rokok masih marak terjadi di Kota Sukabumi.
Dimana seharusnya obat tersebut digunakan untuk mengobati orang yang terkena gangguan mental.Seperti perilaku agresif yang membahayakan,kecemasan dan kegelisahan skizofrenia,psikosis,serta autisme.
Dan obat-obatan tersebut di jual atas dengan resep dari dokter,dan semestinya transaksi terlarang ini mendapat pengawasan dari BPOM dan Dinas Kesehatan setempat.Tetapi diduga aparat penegak hukum (APH) pun seakan tutup mata dan tutup telinga.
Hal itu menuai kritikan dari Ketua BRIGADE EXEKUTIVE MUDA SUKABUMI, AYANG DOBEH,” saya berharap penjualan obat terlarang yang marak terjadi di wilayah tersebut, dan saya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas,dan diperoses secara hukum”
” kami sebagai Demokrasi Indonesia Anti Gerakan Anarkisme ( DIAGA) Sukabumi, bersih dari peredaran obat-obatan terlarang.karna itu sangat merusak generasi penerus bangsa”, Imbuhnya.
Apa itu Tramadol dan apa Efek Sampingnya?
Mengonsumsi obat tramadol di luar dari ketentuan dapat menimbulkan efek yang sangat fatal bagi kelangsungan hidup. Apalagi menyalahgunakan obat golongan 4 poin G ini untuk hal-hal tertentu, salahsatunya juga berdampak pada sesak napas yang berujung kematian mendadak.
Dalam beberapa pekan terakhir, penyalahgunaan tramadol kerap merasuk anak-anak remaja.
Mengkonsumsi obat tersebut menimbulkan efek kecanduan, namun mengonsumsi tramadol tanpa resep dokter sangat fatal bila keseringan.
Kalaupun dosis yang dibutuhkan tubuh setiap hari, hanya butuh satu tablet atau 50 mg saja. Jika lebih dari itu, maka akan ada efek sampingnya, yaitu dapat berpengaruh pada saraf pusat, daya ingat, fungsi sosial terganggu, dan intelektual menurun.
Konsumsi tramadol yang kerap dilakukan anak-anak remaja tersebut merupakan langkah awal bagi korban untuk mencari lagi barang yang lebih berbahaya alias narkotika.
Berhati-hatilah dan jangan sampai anda mendekati kedua obat ini tanpa resep dokter.
Berita dengan Judul: Obat keras golongan 4 poin G dan Miras masih marak dijual bebas di Kota Sukabumi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya