Liputan4.com,Bengkalis-Riau – Perusahaan pengelola buah brondolan sawit, PT. GORA MANDAU SAWIT (GMS) yang beroperasi di wilayah Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau, di duga tidak taat dengan berbagai Peraturan Pemerintah.
Khususnya terkait dengan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yakni Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, limbah perusahan PT. GMS itu di duga telah mencemari sumber air di Masjid Nurul Iman I yang berada tidak jauh dari lokasi perusahaan. Selain itu, pihak PT. GMS ternyata juga melakukan pembuangan air limbahnya ke badan air permukaan, yakni ke galian-galian parit mengalir yang berada di lokasi kebun warga. Dan melakukan mengaplikasian air limbahnya ke tanah dengan memasang pipa-pipa ke lokasi kebun warga sekitar.
Namun dari pemantauan awak Media, kegiatan pembuangan dan pemanfaatan air limbah yang dilakukan oleh pihak PT. GMS itu diduga tidak sesuai dengan apa yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, seperti yang disebut diatas.
Awak Media L4 kemudian mencoba konfirmasi kepada pihak Pemerintahan Kabupaten melalui Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Azmir.
Dan ketika dikonfirmasi terkait dengan pencemaran sumber air di Masjid Nurul Iman I, kemudian terkait surat persetujuan Teknis dan dokumen Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) PT. GMS, Plt Kadis Lingkungan Hidup, Azmi mengatakan, “Hasil labor belum keluar, kita tunggu laporan lengkap dari tim. Dan terkait land Aplikasi itu dibenarkan jika ada ijin untuk melakukan itu, jika tidak itu dilarang”, balasnya, (21/9/22).
Pastinya, Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021.
Sementara Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan, yaknj Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021.
Dan, Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO.”
Kemudian, Pasal 220 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO.”
Berita dengan Judul: Oalah…, Ditanya Terkait Persetujuan dan Dokumen SLO PT. GMS, Hanya Ini Kata Plt Kepala DLH Bengkalis pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Erwin Nababan