Liputan4.com | Tanjung Balai – Ibrahim Siregar alias Memet (27), warga Jalan Rintis, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, saat sedang duduk nyantai di depan rumahnya, Kamis (1/4/2021) sekitar jam 20.30 Wib. Tersangka kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 16,75 gram.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, tersangka diamankan personel berkat adanya laporan dari masyarakat, yang mengatakan bahwa di Jalan Rintis, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ada seorang pemuda yang sedang duduk di depan rumahnya diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan, dan bergerak langsung ke TKP.
Begitu melihat tersangka dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut dari tangan tersangka, dan sebahagian lagi ditemukan di kantong celana bagian belakang.
Kemudian personil melakukan interogasi dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dan tes awal hasilnya positif mengandung metamfetamine. Dari tangan tersangka personel berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,36 gram, satu bungkus plastik klip kecil tranparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,45 gram, 31 bungkus plastik klip kecil transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,94.gram. Total barang bukti sabu 16,75 gram, 1 handphone Merek Nokia warna biru dan uang Rp300.000.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang Undang No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun paling lama 20 tahun. (Ilham Anugrah Sambas)
Berita dengan Judul: Nyantai Di Depan Rumah,I Alias Memet Di Amankan Polres Tanjung Balai pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Ilham Anugrah Sambas