SP, buruh harian lepas warga Lalang Kota Tebing Tinggi yang ditangkap polisi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Nekat nyambi jadi pengedar sabu, SP (38) Buruh Harian Lepas (BHL) warga Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Penangkapan pelaku SP dikatakan Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak berdasarkan laporan masyarakat yang merasa curiga dan resah akan gerak gerik pelaku.
Merespon laporan masyarakat tersebut, Satuan Narkoba langsung menurunkan personel untuk melakukan pengecekan, dan menemukan keberadaan pelaku di sekitar lokasi.
“Pelaku SP ditangkap saat berdiri seorang diri di pinggir Jalan HM Yamin Kota Tebing Tinggi pada Selasa (27/08/2024) malam lalu,” terang Iptu Masdulhak, Selasa (03/09/2024).
Pelaku SP yang terkejut melihat kedatangan petugas sempat membuang bungkusan tisu di genggaman tangannya, namun hal tersebut dilihat oleh petugas Satuan Narkoba.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata bungkusan tisu tersebut berisikan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,37 gram. Rencananya sabu tersebut akan di jual oleh pelaku,” ungkap Masdulhak.
Akibat perbuatannya kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Polres Tebing Tinggi berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” tegas mantan Kanit Lakalantas Polres Tebing Tinggi ini. (RP)