Terkait Dugaan Penjualan Agunan Nasabah Tanpa Lelang oleh Bank OCBC NISP Pematangsiantar, Notaris SN Terindikasi Manipulasi Data
Liputan4.com, Pematangsiantar
Amanat undang-undang dengan tegas nyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik. Juga, notaris memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 30/2004”) lalu diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 2/2014).
Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik. Notaris dengan kewenangannya harus menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta. Singkatnya seorang notaris harus benar- benar bekerja sesuai amanat UU. Ketelitian dan detail dokumen sudah menjadi keharusan yang melekat dalam diri seorang notaris.
Namun keutamaan ini diduga diabaikan oleh Notaris SN. Notaris ini mengaku menerbitkan akta jual beli suatu tanah dan bangunan yang sedang dalam hak tanggungan di Bank OCBC NISP Pematangsiantar. Akibat perbuatannya ini, Oei Seng Gee (62 tahun) sebagai pemilik properti yang beralamat di Jl Mataram II nomor 22, Kelurahan Melayu, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dengan nomor SHM 1457 ini merasa sangat dirugikan.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Sahata Situmorang SH, selaku Kuasa Hukum Oei Seng Gee yang juga dikirimkan ke Kabid Propam Polda Sumut yang salinannya diterima oleh jurnalis media ini, di hadapan Notaris SN yang berkantor di Jl Merdeka no. 212 Kelurahan Dwikora Kec Siantar Barat ini telah dibuatkan akta jual beli dengan harga Rp. 1.100.000.000,- (satu milliar seratus juta rupiah) pada tahun 2019.
“Tanpa sepengetahuan klien kami, penjual atas barang jaminan tersebut ialah YL, Manager eksekutif Bank OCBC NISP Cabang Pematangsiantar dan pembeli nya, Jenny”, sebut Sahata Situmorang. Itu berarti, nilai apraisal ditentukan sendiri oleh Bank. Bukan oleh apraisal independen layaknya ketika pengajuan kredit. Taksir sendiri. Jual sendiri. Hutang Chandra Kurniawan kala itu Rp. 1.332.875.517,-
Dengan terjualnya agunan oleh Bank di hadapan Notaris SN, tanpa sepengetahuan pemilik, si Chandra masih berhutang ke bank sekitar 232 jutaan. Anehnya, Chandra tidak di black list oleh BI. Dia tidak kena BI Checking. Terbukti, kredit nya di Bank Mega, Bank BCA dan Bank Mandiri tetap disetujui. Padahal kalau ada hutang debitur macet di bank tentu saja langsung kena BI Checking, lanjut Sahata.
Keanehan lain dalam perkara yang sudah masuk perdata di PN Pematangsiantar ini, Notaris SN diduga kuat mengaktifkan kembali NPWP milik Oei Seng Gee di kantor Pajak, jelas Pengacara senior ini.
“NPWP klien kami sudah tidak aktif lagi sejak tahun 2016. Saat itu, klien kami, Oei Seng Gee hendak melakukan pembayaran pajak. Tetapi pegawai kantor pajak menyarankan agar tidak lagi mengaktifkan NPWP nya mengingat usianya yang sudah tidak produktif. Tak berpenghasilan lagi. Jadi saat itulah NPWP klien kami sudah tidak aktif lagi”, terang Sahata.
Tiba-tiba, dengan adanya Akta jual beli di hadapan Notaris SN ini, NPWP atas nama Oei Seng Gee aktif kembali. Di luar pengetahuannya. Dan pengaktifan itu terjadi setelah pegawai kantor pajak menjelaskan kepada kami bahwa ada orang suruhan dari kantor Notaris SN datang untuk mengaktifkan NPWP atas nama klien kami, jelas Sahata Situmorang SH.
Padahal terkait penyelesaian kredit bermasalah di Bank, putusan MA menegaskan harus lewat lelang resmi. Bank tidak boleh menjual sendiri tanpa izin debitur barang milik debitur yang dijaminkan pada bank meski telah ada surat kuasa menjual, karena barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang.
Adapun pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa jual mutlak adalah batal demi hukum.
Bahkan menurut kaidah hukum Jurisprudensi Mahkamah Agung No.1400 K/Pdt/2001 tanggal 2 Januari 2003 tandaskan bahwa:
barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang. Bank tidak berhak menjual sendiri tanah yang dijaminkan ke bank TANPA SEIZIN pemilik. Dengan kata lain, bank tidak berhak menjual tanah yang dijaminkan kepadanya, walaupun ada surat kuasa untuk menjual tanpa seizin dan setahu pemilik tanah.
Pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak juga tidak diperbolehkan oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 1982. Oleh karena itu, perbuatan pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak adalah batal demi hukum. Singkatnya, berdasarkan dasar hukum di atas, jelas bahwa Bank TIDAK BISA/TIDAK BERHAK menjual sendiri objek jaminan milik Debitur dengan surat kuasa mutlak menjual dari debitur bila debitur wanprestasi.
Ketika kemelut penjualan agunan ini dikonfirmasi kepada Notaris SN di kantornya dan juga lewat chat WhatsApp, Susan menjawab bahwa hal itu dilakukannya berdasarkan hukum AYDA alias agunan yang diambil alih.
“Itu sertifikat nya sudah tidak dipasang Hak Tanggungan di bank loh Pak.. Sudah diroya..” jawab Susan. Dan yang saya dengar katanya penjual bersikeras bahwa dia ga ada teken surat kuasa jual nya itu di notaris Medan. Kalau pun ada tanda tangan, dia merasa tidak dijelaskan isi aktanya. Nah di pengadilan tinggal dibuktikan saja benar tidak mengenai masalah itu, kata SN lewat pesan WhatsApp.
“Inti nya di kita mah, kalo emang terbukti ada cacat hukum pas saat penandatangan surat kuasa jual dan AJB, saya mau dibatalkan ya kita siap aja… ga ada keberatan sama sekali pak. Kita ikut prosedur dan keputusan pengadilan saja…” balas Notaris modis ini enteng mengenai Sertifikat hak milik yang kini sudah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional Pematangsiantar. (Enji).
Berita dengan Judul: Notaris SN Terindikasi Manipulasi Data Terkait Kasus Dugaan Penjualan Agunan Bank pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Norton Simanullang