Liputan4 sorong.26 november 2022 Sehubungan dengan laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara perihal Mohon Pembatalan Nota Penonaktifan dan Penunjukan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Selatan oleh Bupati Sorong Selatan Provinsi Papua Barat serta mempertimbangkan tugas Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN)
berdasarkan Pasal 31 ayat (1) huruf b jo. Pasal 31 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, KASN bertugas melakukan Pengawasan atas Pembinaan Profesi ASN dan melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah,
Saat di konfirmasi oleh Liptan4,com Bapak Mesak F. Kokorule, S.Pd,MM.selaku kepala Dinas Perhubungan sorong selatan menyampaikan Bahwa “adalah pengadaan Tranportasi darat (angkutan Pedesaan) yang di peroleh dari dana DAK,oleh kementrian Daerah Tertinggal,setelah kendaraan sudah ada .langsung di sosialisasikan kemasyarakat sesuai kebutuhan ,dan peraturan presiden yang mana kebutuhan transportasi Darat di prioritaskan pada daerah – Daerah Yang terpencil ,Daerah penghasil,serta daerah yang sangat membutuhkan kendaraan tersebut.
Pada saat Beliau melakukan Sosialisasi,
Bupati lansung memerintah Sekda Agar Menghubungi Beliau untuk penyerahan kendaraan yang akan di bagikan ke wilayah sawiat Namun Sekda Tidak Menyampaikan hal ini Kepada Bapak Mesak F. Kokorule, S.Pd,MM. ,selaku kepala Dinas Perhubungan . sehingga tidak mengetahui adanya penyampaian Bupati melalui Sekda. Sehingga Bupati Mengeluarkan surat penyerahan seluruh kendaraan ,namun beliau membalas surat Bupati dengan memberikan masukan kepada Bupati ,agar di sosilisasikan dulu barulah di bagikan namun Bupati langsung mengeluarkan surat nota penonaktifan
, Nomor : 413/339/BSS/2022 tanggal 27 juli 2022 tentang penyerahan kendaraan dan surat kepala Dinas Perhubungan kabupaten sorong selatan nomor : 550/52/DISHUB-SS/2022 TANGGAL 28 JULI 2022 Tentang Penyerahan seluruh angkutan pedesaan .serta Penonaktifkan sementara kepala Dinas Perhubungan sorong selatan
Mesak F. Kokorule, S.Pd,MM. menurut beliau dalam penyampaiannya Bahwa ,setelah meyerahkan seluruh kendaraan dan di lampirkan berita acara penyerahan ,hampir dua minggu menurut Mesak F. Kokorule, S.Pd,MM. belum adanya panggilan dari Bupati sorong selatan.
Menurut Tim ( KASN ) komisi aparatur sipil Negara ,seperti apa yang di lakukan Bupati sorong selatan Adalah Cacat Prosedur, dan hal ini harus di tinjau kembali Nota Penonaktifan Kepala Dinas perhubungan sorong selatan. Sesuai surat dari KASN ) komisi aparatur sipil Negara nomor : B-3856/JP.02.01/11/2022 yang di terbitkan pada tanggal 3 november 2022 yang bersifat segera.
dalam Hal ini Bupati Sorong selatan Segera Mengaktifkan kembali Kepala Dinas Perhungan sorong selatan .sesuai Surat KASN komisi aparatur sipil Negara yang di tujukan kepada Bupati sorong selatan
Berita dengan Judul: Nota penonaktifan Kepala Dinas Perhubungan Oleh Bupati Sorong selatan melalui surat Nomor : 802/22/BSS/ 2022 Di Nilai Oleh KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) Cacat Prosedur. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Liputan4.com