Liputan4.com PANDEGLANG- “Hari ibu ” adalah hari peringatan ,Mengenang sesosok seorang ibu,adalah momen yang seharusnya menjadi kan kita sadar akan kasih sayang seorang ibu, namun berbeda dengan nasib yang di alami ibu tua bernama Diana Kristiani (65th)yang tinggal di desa patia ,kecamatan patia kabupaten Pandeglang Banten,Rabu 22/12/2021
Diana kristiani Warga Patia yang kini hidup sebatang kara semenjak di tinggal anak kandung satu satunnya karena kesalahpahaman Wahyu selaku anak.
lbu mualaf yang kini sedang di rundung duka karena lahan hasil pembelian dari seorang yang dianggap guru ngaji anak nya ini,di beli dari hasil upah kerja nya selama menjadi Tenaga Kerja Wanita(TKW)di hongkong
Haji Hudori mengklaim bahwa lahan itu masih berstatus milik nya ,dengan menunjukan bukti Surat Hak Milik(SHM),sudah beberapa kali di Musyawarah ditingkat RT namun tetap tidak berhasil, pasal nya Diana juga merasa telah membeli lahan itu melalui anak nya Wahyu dan langsung saat itu juga dibangun kan satu buah rumah permanen,
” Anak saya beli lahan itu pak ,dari pak Hudori yang katanya guru ngaji nya,dengan uang hasil kiriman yang saya kirim tiap bulan,Selagi saya masih di Hongkong anak saya ngasih tau,kalau uang itu sudah belikan lahan dan sudah di bangunkan rumah,kalo sekarang dibilang belum di beli, kenapa bisa di buatkan surat dan di bangun rumah?,saya pernah tanyakan berkali kali Surat AJB itu kepada anak saya,selalu jawaban nya ada di Hudori ,tapi alhamdulilah bisa saya dapati salinan nya(copy AJB)di kantor kecamatan dari bantuan warga yang perduli dengan saya” Ujar Diana
Dengan menggandeng salah satu ormas ,haji Hudori menguasakan pengurusan perkara tersebut,
,kemudian kuasa Hudori meminta untuk musyawarah di desa,dengan mengundang ibu Diana dan anak nya yang tinggal di tangerang
Warga yang merasa risih atas perlakuan haji Hudori mengarah kan ibu Diana untuk minta bantuan kepada Kantor LBH Advokasi Rumah Hukum Aliansi Indonesia(RH -AI),dan menceritakan kronologis yang sebenar nya,di hari yang dijadwalkan Diana Hadir di dampingi Pararegal RH-AI yang menjadi kuasa nya.
Dalam ruang Musyawarah tepat nya di kantor Desa Patia, hadir Kepala Desa,Kapolsek ,anggota Koramil ,kedua belah pihak yang masing masinh dikuasakan beserta beberapa warga
Kepala Desa Patia SARNA SE, mengatakan . Kami selaku pemerintah desa hanya bisa mempasilitasi saja terkait permohonan kuasa nya haji Hudori untuk musyawarah sengketa lahan yang di klaim milik nya
” Saya hanya,menuruti permohonan kuasa nya haji Hudori mempasilitasi untuk musyawarah dan berharap agar ada titik penyelesaian antara kedua belah pihak ‘ ucap nya
Kanit Reskrim AIPDA A.ALISONAJI menyampaikan kepada semua Yang hadir agar jaga kondusifitas jangan anarkis” pesan nya
Begitu pula di sampaikan oleh Kapolsek AKP M.SAMSURI SH,bahwa menurut beliau kedua belah pihak dirasa cukup mengerti tentang hukum baik perdata ataupun pidana,jadi menurut beliau seharusnya permasalahan ini baik nya di selesaikan di pengadilan ,tapi karena tugas nya sebagian pengayom,sudah menjadi kewajibannya untuk melayani masyarakat
” Saya Cuma berpesan jangan sampai ada keributan , dan menurut saya perkara ini baik nya selesaikan di pengadilan karena berkaitan dengan perdata” ucap nya
ADI LILI FADLI yang mengaku Sekjen di Ormas KKPMP sebagai kuasa Hudori di berikan waktu untuk menyampaikan maksud dan tujuan diadakan musyawarah ini .
Dalam penjelasan nya ,Adi Lili menjelaskan ,bahwa klien saya mempunyai bukti bukti sambil.menunjukan bukti SHM lahan klien nya ,” jelas nya
Terkait adanya jual beli dengan bukti Surat AJB antara Hudori dengan anak Diana , kuasa Hudori menjawab Bahwa benar pernah ada jual beli ,namun karena klien kami belum.pernah merasa menerima uang pembayaran dari Wahyu selaku pembeli ,maka di buatkan Surat pernyataan pembatalan ” tambah nya
AHMADI, Pararegal dari LBH RH Aliansi Indonesia menjawab pernyataan yang di sampaikan oleh kuasa haji Hudori, beliau menjawab
” Dalam hal ini gunakan lah akal sehat hati nurani yang bersih lihat dengan mata kepala,sosok seorang ibu,anggap ibu kandung kita sendiri,saya hanya bisa tersenyum ketika mendengar penyataan kuasai Hudori yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli (AJB)sudah dibatalkan karena belum ada nya pembayaran,terus yang menjadi dasar camat bisa membuat AJB itu apa?? , Kemudian saya menganggap kuasa Hudori sudah terlampau jauh, sampai menyerahkan klien kami untuk di alihkan ketempat lain ,apa dasar nya? Apa hak beliau hanya selaku kuasa yang belum mengantongi putusan pengadilan ? Apakah itu tidak termasuk pengusiran?,Saya janggal terhadap Legalitas nya sebagai Kuasa,karena pada saat di tanya identitas oleh kepala desa pun ,beliau selaku kuasa tidak bisa menunjukan identitas diri nya sebagai anggota di ormas tersebut,dengan alasan sedang di perpanjang KTA nya,ini juga akan kami konpirmasi ke pimpinan ormas Tersebut ,terkait membawa nama ormas,apakah sudah ada ijin atau belum untuk menjadi kuasa ,jangan sampai kami bawa keranah hukum atas perlakuan kesewenangan nya yang sudah jelas melanggar HAM ” Ujar Ahmadi
Jhon Selaku Anggota peneliti dari Departemen Intelijen Investigasi Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia(Dep Intel BPAN-LAI)yang itu ikut hadir mendampingi bidang hukum Bidang hukum nya ,turut berkomentar, bahwa menurut nya ,Hudori Sudah melanggar aturan dan bertindak sewenang wenang dengan melakukan pemagaran lahan milik orang lain,mengklaim silahkan saja asal jangan melakukan tindakan sebelum adanya putusan pengadilan bisa dipidanakan apabila nanti terbukti bahwa itu syah milik orang lain
Bahkan menurut beliau dari hasil investigasi ke Tempat Kejadian Perkara(TKP), di temukan adanya perusakan Aset desa yang bersumber dari uang Negara berupa Paping blok jalan lingkungan desa yang di rusak , yang di duga dilakukan oleh Sobari
” Dari hasil investigasi kami di TKP, bukan saja temuan adanya dugaan,penyerobotan dan pelanggaran HAM,bahkan kami temukan adanya perusakan Aset Negara, masih kami dalami dan terus akan Kami di tindak lanjut dan apabila nanti terbukti bahwa perusakan itu beliau pelaku nya ,segera kami buatkan Laporan Resmi kepada Aparat Penegak Hukum(APH)” tegas Jhon
” Saya mohon atas dasar hati nurani dan mengedepankan Hak Azasi Manusia ,saya ,mohon kepada pihak APH Segera dilakukan pembongkaran pagar tersebut,karena menurut saya itu tindakan yang sudah tidak manusiawi alias perbuatan Biadab”tegas Jhon
Tirta Yasa atau biasa sering di panggil Tirta selaku warga yang turut prihatin atas nasib ibu Diana ,mualaf yang hidup sebatang kara ,kepada awak media ,Tirta mengatakan , kepada kami awak media ” saya akan terus membantu bude Ani (Diana -red),apapun saya korbankan,demi hak hidup nya ,agar tidak selama nya di zholimi, dia seorang ibu yang harus kita sayangi seperti ibu kita sendiri”
Kapolsek menambahkan diakhir musyawarah meminta agar masing masing pihak kalau mau lanjut beliau mempersilahkan tempuh pengadilan biar memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan lahan tersebut.” Silahkan tempuh ke pengadilan,Karena memang itu kewenangan nya” tutup kapolsek
Di ujung acara ,Sekdes Didin ikut berkomentar mengajukan pertanyaan kepada Hudori ,”Apakah Anda pernah menjual lahan itu kepada Wahyu anak ibu Diana? ” iya saya akui kalau saya sudah pernah menjual lahan itu kepada wahyu” Jawab Hudori
“Waduh …kenapa lahan yang sudah di jual kemudian mau diambil atau di akui lagi” sekdes sambil geleng geleng kepala.
Setelah bubar dari musyawarah ,akhir nya semua bergegas menuju lahan yang di perkara kan untuk melakukan pembongkar pagar bambu tersebut ,pembongkaran dilakukan oleh warga di saksikan para pihak ,Jajaran kepolisian dan koramil patia
Jhon menyampaikan kepada kami awak media bahwa beliau coba konpirmasi ketua Mada KKPMP daerah Pandeglang terkait legalitas kuasa Hudori,karena ada kejanggalan, karena menurut nya ormas KKPMP selalu pro aktif dalam hal kebaikan ,dan perlindungan serta toleransi yang sangat tinggi terhadap masyarakat,berbeda dengan apa yang dilakukan oleh ybs dalam perkara ini, yang seharusnya membela yang Terdzolimi,
Kejanggalan pada saat di tanya Kartu Tanda Anggota ( KTA) oleh kepala desa ,ADI LIlLI selaku kuasa yang mengaku Sebagai sekjen Ormas KKPMP ,beliau menjawab bahwa KTA sedang dalam proses perpanjangan.
Haji Muslihin Selaku ketua Markas Daerah (ketua Mada )beliau hanya menjawab ketika dalam tugas tidak membawa kelengkapan ,apalagi dalam hal pendampingan pengurusan perkara,kami tidak akan pernah tanggung jawab apapun kegiatan yang dilakukan nya ,karena di ormas ada bidang hukum nya,sekalipun yang bersangkutan mengaku anggota ormas kami,silahkan proses secara hukum apabila memang melanggar ,dan kami nyatakan,dalam perkara ini kami tidak pernah menerima tembusan atau informasi dari yang bersangkutan ,dan bahwa siapapun yang hanya mengaku-ngaku ormas kami,tetapi tidak memiliki legalitas dan tidak prosedural dalam melaksanakan tugas sesuai AD RT ,kami nyatakan Oknum” ujar nya
Semoga kejadian Seperti ini tidak terulang kembali ,kepada siapa dan dimana pun, karena seorang ibu wajib kita hormati,dan kita sayangi,apalagi Kaum duafa ,parkir miskin seperti ibu Diana ini,agar kita terhindar dari Ajab yang maha kuasa .amin (Hs)
Berita dengan Judul: Nenek Mualaf yang Terdzolimi Mengadu kekantor Hukum Aliansi Indonesia pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten