Liputan4.com| SUKABUMI- Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Citamiang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 78,962,000.
Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana curat, yang terjadi pada hari Senin (06/06), di sebuah perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Cikondang.
“Kami dari jajaran Polsek Citamiang yang menerima adanya laporan itu, bergegas menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya kepada awak media, Rabu (08/06/2022).
Lanjutnya, setelah melakukan olah TKP dan mengecek seluruh bukti-bukti maupun keterangan saksi dilokasi, pihaknya mencurigai adanya keterlibatan orang dalam perusahaan, dalam kasus curat tersebut.
“Jadi dari hasil kamera pengawas dilokasi kejadian, terduga pelaku sebelumnya berusaha mengelabuhi, dengan merubah gestur jalannya yang berpura-pura pincang, kemudian menutup seluruh wajahnya dengan masker,” ungkapnya.
“Namun setelah kami lakukan pendalaman, dalam kurun waktu sekitar 8 jam, alhamdulilah terduga pelaku berhasil kami temukan,” sambungnya.
Masih menurut Arif, terduga pelaku I.H (38) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Citamiang dilokasi kejadian.
“Terduga pelaku ini mengakui dirinya telah melakukan tindak pidana curat, dengan motif kebutuhan hidup. Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan uang tunai, satu unit sepeda motor jenis matic dan satu buah tang potong,” ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dibuat, dari pihak korban menerangkan bahwa uang perusahaan yang berhasil digasak terduga pelaku sebesar Rp 81,567,000.
“Terduga pelaku mengambil uang tunai yang ada didalam brangkas di ruang admin perusahaan distributor tersebut, dengan cara membuka paksa pintu ruangan dari luar dan membuka lemari besi penyimpanan uang,” bebernya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Citamiang, untuk kemudian dilanjutkan proses hukum yang berlaku. Tak lupa pula, selaku penanggungjawab keamanan di wilayah hukum Polsek Citamiang, Arif mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang berada di wilayah Citamiang, untuk tidak menyimpan uang dalam jumlah banyak di kantor.
“Segera setorkan uang tersebut ke bank. Jika memang membutuhkan pengawalan pengamanan, segera hubungi petugas Kepolisian terdekat. Kami dari kepolisian akan siap 24 jam melayani keamanan masyarakat diwilayah,” paparnya.
Sementara itu, Yayan Rusyandi selaku pelapor, sangat berterimakasih sekali kepada pihak Kepolisian Sektor Citamiang beserta jajaran Unit Reskrimnya, yang telah berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.
“Kami sangat mengapresiasi sekali langkah cepat dan tepat aparat Kepolisian yang telah mengungkap kasus pencurian ini dalam waktu singkat,” pungkasnya.
(Edis Wijaya)
Berita dengan Judul: Nekat Mencuri Puluhan Juta, Kurang Dari 24 Jam, Pria Ini, Berhasil Dibekuk, Polisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Edis Wijaya