Berita  

Nekat Melakukan Curat, Pria Ini Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

nekat-melakukan-curat,-pria-ini-diamankan-satreskrim-polres-tebing-tinggi

Liputan4.com, Tebing Tinggi – Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut berhasil mengamankan satu dari dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) atas nama Rahmanto Panjaitan alias Rahman (37) warga Jalan Aman, Kel Begelen Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Sabtu (20/11/2021).

Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono melalui Kassubag Humas Iptu Agus Arianto kepada awak media mengatakan, Penangkapan pelaku ini atas Laporan Polisi Nomor : LP /B / 773/XI/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA ,Tanggal 06 November 2021, atas nama Anggiat Parulian Napitupulu (46) warga Jln SM Raja.


Kemudian menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan, dan selanjutnya dari hasil penyelidikan dari informasi masyarakat di ketahui pelaku pencurian yang dilakukan Rahmanto Panjaitan dan selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB personil melakukan penangkapan di rumah pelaku di Jln Aman Kel Bagelen Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dari pelaku diamankan Barang Bukti berupa 1 ( satu ) unit Hp merk Redmi note 7, 1(satu) unit Hp merk Samsung J2, Selanjutnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan penyidikan.

” Satu pelaku lagi atas nama Arif (nama panggilan) warga Jl. Aman Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)” Paparnya.

“Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” Imbuhnya mengakhiri. (Dmk)

Berita dengan Judul: Nekat Melakukan Curat, Pria Ini Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik