Berita  

Nekat Jadi Kurir Sabu, Warga Karanganyar Diringkus Polisi Wonogiri

nekat-jadi-kurir-sabu,-warga-karanganyar-diringkus-polisi-wonogiri

Liputan4.com,Wonogiri – Polres Wonogiri meringkus seorang warga Karanganyar berinisial MIG, 21, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu. Sejumlah alat hisap berikut sabu-sabu seberat 1,29 gram berhasil diamankan menjadi barang bukti.

Peringkusan itu bermula saat Tim Operasional Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan di wilayah Wonogiri. Tim itu lalu mendapat informasi bahwa, sejumlah anak remaja yang berkumpul di kios Barbershop di Lingkungan Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, bertingkah mencurigakan.


Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, Msi mengatakan, saat anak remaja yang tengah berkumpul itu didatangi dan ditanyai identitasnya, Tim Operasional Satresnarkoba mencurigai paras dan gestur remaja itu tampak dalam pengaruh narkoba. Setelah seisi kios digeledah, kecurigaan itu benar adanya.

“Tim kami menemukan barang bukti berupa 3 plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,29 gram, 2 alat hisap Bong yang sudah dimodifikasi, 3 pipet kaca, 2 potongan sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, dan 1 buah alat timbangan merek CAMRY,” ujar Kapolres Wonogiri, Selasa (23/8/2022).

Selain itu, tambah AKBP Dydit, ditemukan pula 1 korek api, 1 pack plastik kecil, dan 3 plastik kecil yang diduga bekas wadah sabu-sabu. Polisi turut mengamankan 1 dompet berwarna coklat merek First, 2 handphone merek Iphone XS MAX warna hitam, serta 1 unit mobil AGYA merah.

MIG, salah satu remaja yang berkumpul di kios Barbershop tersebut mengaku, seluruh barang bukti itu memang miliknya. “Selanjutnya, yang bersangkutan berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKBP Dydit.

Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, Kapolres Wonogiri mengakui bahwa status MIG dalam kasus temuan ini sebagai kurir sabu-sabu. Ia kemudian dijadikan tersangka, yang diancam terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita dengan Judul: Nekat Jadi Kurir Sabu, Warga Karanganyar Diringkus Polisi Wonogiri pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : SARNO