Berita  

Nekat Gelar Resepsi saat PPKM Darurat, Kades di Banyuwangi Didenda Rp50 Ribu Saja

nekat-gelar-resepsi-saat-ppkm-darurat,-kades-di-banyuwangi-didenda-rp50-ribu-saja

Asmuni, nama kepala kesa Temuguruh di Banyuwangi, Jawa Timur, itu divonis telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh PN Banyuwangi kemarin (26/7). Untuk ukuran kesalahan bikin resepsi pernikahan yang meski jelas-jelas mengancam nyawa orang lain, ia dihukum sangat ringan. Asmuni cuma disuruh bayar Rp50 ribu.

“Untuk kepala desa hukumannya denda Rp48 ribu dan biaya perkara Rp2 ribu,” ujar Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga kepada Kompas. Terdakwa terbukti tak mematuhi peraturan PPKM yang termaktub di Perda Provinsi Jawa Timur 1/2019 tentang penyelanggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Pergub Jatim 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19.


Kasus bermula pada 10 Juli saat Asmuni menggelar hajatan pernikahan di balai desa, lengkap dengan hiasan janur kuning, tenda, dan pengeras suara. Padahal resepsi termasuk yang dilarang dilarang dalam Instruksi Mendagri 19/2021 pada 9 Juli. Beleid ini memperbarui aturan PPKM Darurat sebelumnya yang masih memperbolehkan resepsi dengan tamu maksimal 30 orang.

“Saya mohon maaf kepada semua pihak. Mungkin ini terjadi kekhilafan kami selaku kepala desa untuk mengadakan hajatan. Saya menerima [hukuman] karena saya manusia biasa yang tentunya punya kesalahan,” ujar Asmuni seusai sidang, dilansir Liputan6.

Pada hari yang sama, PN Banyuwangi juga menjatuhkan vonis bersalah pada Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin karena ulahnya menggelar acara pernikahan putrinya pada Sabtu (24/7) kemarin. Hakim Sidang I Made Gede Trisna membacakan putusan pidana denda sebesar Rp500 ribu. Sepuluh kali lipat dari Asmuni, namun tetap terlampau murah.

Syamsul beralasan, ia tetap melaksanakan hajatan karena berprasangka baik kepada pemerintah dengan yakin PPKM Darurat tidak akan diperpanjang dari 20 Juli. “Ternyata pemerintah memperpanjang PPKM [Level 4]. Sedangkan undangan sudah tersebar seminggu sebelumnya. Ada 400 undangan. Mohon maaf kami kesulitan menghubungi undangan karena kami tidak memiliki sebagian besar kontaknya,” ujar Syamsul, dikutip Detik.

Alasan Syamsul jelas pembelaan semata. Tiga hari sebelum acara, Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar mengaku sudah mengingatkan Syamsul untuk menunda hajatan. “Tiga hari sebelumnya, saya, Ketua Satgas [kecamatan], dan Danramil mendatangi sudah mengingatkan dan tak boleh [melanjutkan rencana pernikahan] karena PPKM Darurat. Ternyata tetap dilaksanakan,” kata Jabar dilansir Kompas.

Laku nakal pejabat yang ngeyel menyelenggarakan resepsi sudah terjadi sejak pemberlakuan hari pertama PPKM, 3 Juli lalu. Lurah Pancoran Mas, Depok, berinisial S jadi pionirnya. Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, aturan PPKM Darurat saat itu [3 Juli] masih memperbolehkan resepsi digelar dengan maksimal 30 orang. Jumlah inilah yang kini masih diselidiki Polres Metro Depok, sebab S mengaku sudah mematuhi aturan.

“Ketika kami lakukan prosesi pernikahan, sesuai dengan aturan yang ada di PPKM darurat itu, hanya 30 orang yang hadir, yang boleh menyaksikan, yaitu keluarga inti,” kata S membela diri. Padahal, dari penyelidikan  awal Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar, sang lurah tercatat mengundang 1.500 orang dengan tamu yang datang mencapai 300 orang. Edan enggak tuh.

Pertanyaannya, kenapa sih para pejabat ini terkesan lebih takut gagal melaksanakan hajatan dibanding menjadi klaster penyebaran Covid-19?

Sosiolog Universitas Gadjah Mada Kuskridho Ambardi menjelaskan hajatan pernikahan bagi pejabat memiliki arti lebih dari sekadar peresmian hubungan, tetapi ekspresi status sosial atau upaya menggapai status sosial tertentu.

“Semakin banyak tamu, apalagi tamu orang penting dan selebritas, makin tinggi status sosialnya. Makin gemerlap gedung dan dekorasinya, makin beragam dan mewah sajian kulinernya, makin tinggi pula status ekonomi yang didapatkan,” kata Dodi, sapaan Kuskridho, kepada VICE.

Apakah ini artinya status sosial menjadi lebih penting bagi pejabat dibanding menjaga kesehatan masyarakat?

“Saya kira iya. Mereka memilih mengambil risiko menawar PPKM atau bahkan melanggarnya,” jawab Dodi. Apabila hajatan menjelma jadi klaster wabah, Dodi menilai penurunan status sosial kepada penghelat hajat hanya akan terjadi di kalangan kelompok berpendidikan.

“Tapi tidak bagi kelompok lainnya. Banyak kelompok yang merasa normal saja menghadiri hajatan, merasa cukup dengan prokes. Dan prokes itu dicukupi dengan sekadar pakai masker dan penyediaan sarana cuci tangan. Perilaku sosial seputar hajatan tidak dikendalikan oleh pengetahuan baru atas wabah,” tutup Dodi.