Sulut – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FK (19) diamankan polisi karena diduga telah melakukan pencurian handphone (Hp) di sebuah rumah kos yang terjadi di wilayah Kecamatan Aertembaga, pada hari Selasa (5/4/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu, (21/5/2022) sore, di sekitar wilayah Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” ujarnya, Minggu (22/5/2022).
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, aksi nekat ini dilakukan terduga pelaku menjelang subuh hari, di kamar kos milik korban, perempuan bernama Rut Bawekes.
“Saat berkunjung ke kos korban, terduga pelaku melihat jendela kamar kos korban sedang terbuka. Terduga Pelaku lantas meraih kunci pintu kamar melalui jendela, kemudian masuk ke kamar dan mengambil sebuah handphone merk Vivo milik korban yang berada di tempat tidur,” terangnya.
Usai melakukan aksinya, IRT ini langsung meninggalkan TKP. Pada saat diamankan petugas kepolisian, terduga pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian di rumah kos tersebut.
“Bahkan terduga pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian 1 unit handphone merk Oppo di rumah warga lainnya yang terletak di Kelurahan Pateten Dua, pada bulan April 2022,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Aertembaga dan diserahkan ke Penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berita dengan Judul: Nekat Curi HP di Rumah Kos, Seorang IRT di Aertembaga Bitung Diamankan Polisi pertama kali terbit di: SIBERABRI.COM. adalah Bagian dari LIPUTAN4 GROUP, diterbitkan oleh: SIBER ABRI