Berita  

Nekat Beroperasi Tambang Sirtu Menggunakan Alat Mesin Sedot “Diduga” Ilegal Milik KLTK Di Butun Blitar Terkesan Remehkan APH

nekat-beroperasi-tambang-sirtu-menggunakan-alat-mesin-sedot-“diduga”-ilegal-milik-kltk-di-butun-blitar-terkesan-remehkan-aph

Blitar – Jawa Timur

liputan4.com – Tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan bisnis ilegal pertambangan pasir nyatanya tidak membuat jera oknum-oknum penambang liar untuk membuka usaha pertambangan ilegal di Kabupaten Blitar.


Seperti yang dilakukan oleh pria berinisial KLTK yang melakukan bisnis pertambangan pasir menggunakan alat mesin sedot di Desa Butun, Kec. Gandusari. Melalui investigasi yang dilakukan oleh media ini, aktivitas tambang “diduga” ilegal milik KLTK tersebut mulai beroperasi pada Rabu (6/4/2022), walaupun baru beroperasi terlihat sudah banyak truk-truk menunggu untuk diisi pasir.

Saat awak media meminta keterangan pada salah satu pekerja tambang tersebut mengatakan bahwa tambang pasir tersebut memang baru beroperasi dan baru mulai membuat jalan di lokasi dengan menggunakan alat berat berupa excavator,

“hari ini (Rabu (6/4)) baru mulai nyedot pasirnya sama buat meratakan lahannya makanya ada excavator, sebenarnya disini sedotan pasir mas bukan pake alat berat backhoe” ujar salah satu pekerja tambang,

Sementara itu, saat awak media meminta keterangan warga sekitar berinisial D (36) mengatakan bahwa sebenarnya dirinya sangat menolak jika KLTK menambang di desanya, karena KLTK kurang bersosialisasi dengan warga sekitar,

“walaupun dia adalah warga sini, jika kurang berkomunikasi dengan warga sekitar pasti juga akan banyak kontranya mas, apalagi dengan usaha seperti itu harus ada kompensasi kepada kami warga sekitar” terang D

Padahal kita ketahui bersama dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan diterangkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Jika aksi tambang “diduga” ilegal tersebut dibiarkan tentu juga akan sangat merugikan dalam berbagai hal, seperti pajak negara yang tidak terbayarkan juga bencana alam berupa tanah longsor yang bisa saja berdampak kepada warga sekitar lokasi galian terlebih lokasi tersebut merupakan aliran lahar Gunung Kelud.

Berita dengan Judul: Nekat Beroperasi Tambang Sirtu Menggunakan Alat Mesin Sedot “Diduga” Ilegal Milik KLTK Di Butun Blitar Terkesan Remehkan APH pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Karesidenan KDR