Berita  

Nekat Beroperasi, Aksi Pertambangan Pasir Dengan Mesin Sedot “Diduga” Ilegal di Desa Kamulan Blitar Terkesan Remehkan APH dan Aturan Hukum Berlaku

nekat-beroperasi,-aksi-pertambangan-pasir-dengan-mesin-sedot-“diduga”-ilegal-di-desa-kamulan-blitar-terkesan-remehkan-aph-dan-aturan-hukum-berlaku

Blitar – Jawa Timur

Liputan4.com – Pertambangan galian C yang “diduga” tidak berizin atau ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Blitar seakan tidak pernah habis, ketika salah satu tambang ilegal ditutup atau telah ditertibkan oleh aparat penegak hukum, kembali muncul tambang pasir baru yang tetap tidak memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan pertambangan tersebut.


Seperti tambang “diduga” ilegal milik Pr dan Ars (inisial, red) yang berada di desa kamulan, kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, menurut penuturan salah satu warga berinisial D yang dimintai keterangan oleh media ini mengatakan bahwa pertambangan pasir menggunakan mesin sedot tersebut baru beroperasi kurang lebih sekitar dua puluh hari,

“Itu sedotan baru mas (tambang pasir), belum ada sebulan yang punya pak Pr sama Ars kurang lebih 20 hari mainnya (beroperasi), untuk truk nya lumayan mas setiap hari ada yang datang untuk ambil pasir disana” terang A (inisial), Sabtu sekitar pukul 15.15 WIB (15/1/2022).

Padahal kita ketahui bersama dalam peraturan perundang-undangan Minerba, menyebutkan jika pertambangan ilegal bisa dikenakan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Jika aksi eksploitasi alam tersebut dibiarkan akan berdampak negatif berupa terjadinya bencana alam seperti banjir, terlebih dengan musim hujan yang sedang terjadi seperti saat ini, akan tetapi sangat disayangkan para penambang sama sekali tidak memperdulikan dampak yang terjadi demi memperkaya diri semata, selain itu jika kegiatan ilegal ini terus dibiarkan tentu saja akan merugikan negara dalam segi pajak.

Perlu ada tindakan tegas dari aparat hukum untuk menimbulkan efek jera kepada para oknum penambang nakal yang nekat menjalankan kegiatan pertambangan pasir meskipun belum mengantongi izin untuk melakukan pertambangan pasir dengan mesin sedot tersebut.

Berita dengan Judul: Nekat Beroperasi, Aksi Pertambangan Pasir Dengan Mesin Sedot “Diduga” Ilegal di Desa Kamulan Blitar Terkesan Remehkan APH dan Aturan Hukum Berlaku pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Karesidenan KDR