Berita  

Nek Jon Diduga Memiliki Barang Haram Jenis Sabu, Berhasil Diamankan Di Mapolres Tebing Tinggi

nek-jon-diduga-memiliki-barang-haram-jenis-sabu,-berhasil-diamankan-di-mapolres-tebing-tinggi

Liputan4.com, Tebing Tinggi,  – Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara kembali mengamankan  terhadap 1 (satu) orang perempuan dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (14/8/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Penangkapan dilakukan dari rumah kediamannya di Jln. Badak Lk.I Kel. Bandar Utama Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.


Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso, S.IK didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH.MH melalui pres relisnya oleh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto kepada awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku berinisial S alias Nek Jon (56) warga Jln. Badak Lk.I Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi,” jelas Agus Arianto.

Agus Arianto menambahkan bahwa saat personil Sat Narkoba melalukan tugas di daerah TKP, ada informasi dari warga yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengatakan bahwa ada di Jalan Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Informasi yang didapat mengatakan ada seorang perempuan dewasa diduga miliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I jenis Sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat dimaksud. Sesampainya di TKP personil Sat Narkoba melihat bahwa orang yang dicurigai sedang berada di tempat tersebut. Kemudian personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku S alias Nek Jon.

“Saat penangkapan pelaku, ditemukan dari kekuasaan dan pengawasannya barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 0,14 Gram dan berat bersih (netto) 0,06 Gram, Uang Sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri SGN228842, 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri WFE639345, 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri UEA234056,” jelas Agus.

Kemudian petugas mempertanyakan tentang kepemilikan barang haram tersebut. Pelaku S aliaa Nek Jon mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

“Mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Agus mengakhiri. (hrj)

Berita dengan Judul: Nek Jon Diduga Memiliki Barang Haram Jenis Sabu, Berhasil Diamankan Di Mapolres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja