FKPTT Minta Pemerintah Akui 11.485 Orang Pejuan Eks Tim-Tim Sebagai Rakyat Terlatih Binaan TNI dan Polri
KUPANG, LIPUTAN4.COM – Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT) dibawah kepemimpinan Eurico Guteres yang membawahi puluhan ribu orang eks Timor-Timur (Tim-Timur) di seluruh Indonesia, meminta kepada Negara RI dalam hal ini Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenpan RI) atau Panglima TNI untuk mengeluarkan satu surat keputusan Kemenpan RI atau Panglima TNI kepada 13.449 orang Pejuang Eks Tim-Tim yang mengakui Pejuang Eks Timor-Timur (Tim-Tim) yang menerima penghargaan Patriot Bela Negara sebagai bagian dari Rakyat Terlatih di bawah binaan TNI dan Polri.
Demikian dikatakan Ketua Umum Forum Komunikasi Pejuan Timor Timur (FPTT), Eurico Guterres, S.E., M.M, didampingi Sekjend, Jose de Araujo Freitas, S.Pt serta Ketua Umum Untas, Ir. Filomeno J. Honay, M.Agr.Sc bersama Sekjend Florencio Mario Vieira, S.E.,M.P.M dan dihadiri oleh 328 orang perwakilan dari 13 Kabupaten Eks Provinsi Tim-Tim, saat konfrensi pers di halaman kantor DPP FPTT, Jalan Gereja Moria, Penfui Kota Kupan, Selasa (3/3/2021).
“Kami minta Kementrian Pertahanan RI atau Panglima TNI mengakui 13.449 orang Eks Pejuang Tim-Tim sebagai bagian dari rakyat terlatih di bawah binaan TNI dan Polri. Negara harus hadir untuk para pejuang yang pada 22 Tahun silam mereka-mereka ini adalah bagian dari pejuang NKRI dan berdarah-darah untuk mempertahankan Timor-Timur bagian dari Indonesia” Tegas Eurico.
Dijelaskan Eurico Guteres, Jumlah 13.449 orang Pejuang Eks Tim-Tim yang menerima penghargaan Patriot Bela Negara tersebut adalah total dari penerima penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan RI pada tahun 2014 sebanyak 1.964 dan dilanjutkan Tahun 2021 saat ini sebanyak 131 485 orang.
Eurico Menambahkan, bahwa permintaan FKPTT tersebut bukan tidak berdasar, tapi permintaan tersebut sesusai dengan konstitusi yang berlaku di Negara Republik ndonesia yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Konvensi Jenewa 1949 (Civilan Civil Defense).
“Permintaan pengakuan oleh Kemenpan RI atau TNI ini bukan tidak berdasar, tapi sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Konvensi Jenewa 1949 (Civilan Civil Defense) yang telah disahkan Indonesia melalui Undang-Undang No. 59 Tahun 1958 tentang ikut serta Negara Republik Indonesia pada seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, sehingga dengan Surat Keputusan yang mengakui keberadaan Rakyat Terlatih ini, maka Eks Pejuang Timor Timur dapat memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (d) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai Anggota Legium Veteran Republik Indonesia” Jelas Eurico.
”Jadi, sebenarnya permintaan kami ini kelihatannya sudah dijawab oleh pemerintah, namun menurut kami apa yang dijawab pemerintah dengan memberikan penghargaan saat ini sesungguhnya belum utuh, karena sesungguhnya permintaan kami agar para pejuang eks TIm-Tim itu sekaligus ditetapkan menjadi anggota Legium Veteran, sehingga kami merasa permintaan tersebut belum tuntas dijawab oleh pemerintah” Urai Jerico.
Selain permintaan pengakuan negara terhadap eks pejuang Tim-Tim sebgai Rakyat Terlatih di bawah Binaan TNI dan Polri, Ketua Umum FKPTT juga meminta kepada Presiden Repuplik Indonesia untuk membuat terobosan kebijakan affirmative action kepada Putra-Putri eks Pejuan Tim-Tim.
“Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk membuat suatu terobosar kebijakan ”affirmative action” untuk mengalokasikan quota minimal 13 % bagi putra putri Eks Pejuang Timor Timur untuk diterima sebagai anggota TNI, POLRI dan ASN dan Sekolah-Sekolah Tinggi Pemerintah pada TNI, POLRI serta Institusi Pendidikan dan Pelatihan di bawah pengelola Kemendagri, Kementerian ertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan” Pinta Eurico Guterres.
Lebih Lanjut Sekretaris Jenderal Uni Timor Aswa’in (Untas), Florencio Mario Vieira, mengatakan Untas sebagai organisasi induk dari FKPTT tentunya bersama-sama FKPTT memperjuangkan agar seluruh masyarakat eks pejuang Tim-Tim diakui sebagai Rakyat Terlatih di bawah binaan TNI dan Polri.
”Kami sebagai Organisasi Induk dari FKPTT, tentunya mengharapkan agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan RI atau Panglima TNI untuk mengeluarkan Surat Keputusan yang mengakui eks pejuang Tim-Tim sebagai Rakyat Terlatih di bawah binanaan TNI dan Polri” Ungkap Florecio.
Florencio juga mengutarakan semua poin-poin penting yang disampaikan oleh FKPTT kepada Pemerintah sudah dibicarakan bersama dengan Untas, dengan harapan pemerintah benar-benar menindaklanjuti dan memenuhi permintaan oleh seluruh pejuang eks Tim-Tim.