Liputan4.com
JAKARTA – Maraknya di berbagai media online pemberitaan terhadap Natalia Rusli yang dituding mengunakan ijazah palsu oleh Alvin Lim dari LQ Indonesia, di bantah oleh Natalia Rusli tentang tudingan tersebut.
Dalam keterangan persnya rabu 23/06/2021 kepada wartawan mengatakan, “Tudingan tersebut tidak mendasar”.
“Palsu atau tidak palsu itu definisinya seperti apa, Saya kuliah selama 4 Tahun masuk Tahun 2014 selesai 2018 Sampai skiripsi dan di wisuda di kampus yang ada akreditasinya,” Kata Natalia Rusli melalui telepon selulernya (23/06/2021).
Lanjutnya, Kalau masalah kampus dan Dikti itu masalah kelembagaan dan itu bukan urusan kami sebagai mahasiswa.
“Kalau Dia (Alvin Lim-red) mengatakan saya menggunakan ijazah palsu, suruh dia buat di media bahwa seluruh alumni kampus saya semua ijazahnya palsu pasti semuanya teriak, dan tidak bisa tentunya hanya satu orang saja yang komplen ke Dikti, Karena Dikti itu tidak bisa melayani perorangan harus secara kelembagaan.” ujar Natalia Rusli.
Menurut Natali Rusli ia meragukan kemampuan berfikir Alvin Lim sebagai pengacara yang membuat berita tentang nya mengenai ijazah palsu, “Dia itu benar pengacara atau DPO yang disumpah jadi advokat?.”
“Nah kalau ijazah palsu itu belinya di Pramuka tunggu satu jam langsung di stempel sendiri, Saya ini dapat ijazah itu empat tahun ikuti pendidikan harus Skripsi wisuda dan bayar, Bukan seperti Alvin Lim baru dua tahun belum dapat sarjana hukum tapi sudah di sumpah di Pengadilan Tinggi Lampung, padahal saat itu statusnya masih DPO (daptar pencarian orang) kasus penipuan investasi di Polda Metro Jaya.” Tegas Natali Rusli.
Masih kata Natalia Rusli justru saya mau mempertanyakan di balik gelar Advokat Alvin Lim itu, kenapa belum dapat gelar Sarjana Hukum (SH) tapi sudah di sumpah Advokad bagai mana prosedurnya?
“Saya tantang Alvin Lim yang ngakunya Pengacara Hebat, buat saja ribuan LP terhadap saya. Saya akan hadapi dan SAYA TIDAK TAKUT terhadap Alvin Lim dan LQ Indonesia! Apalagi kalau saya lihat rekam jejak kejahatan dia dari 2008 sangat memalukan dan mencoreng marwah seorang Advokat.” Pungkas Pendiri Master Trust Law Firm.
“Bagaimana Alvin Lim mendapatkan SKCK pada tahun 2016 saat ia disumpah menjadi Advokat di Pengadilan Tinggi Lampung ?”
“Sekali lagi saya tekankan untuk urusan ijazah, Ijazah palsu itu belinya di pramuka tidak harus duduk belajar selama empat tahun.
Dan untuk terdaftar atau tidak di Dikti silakan tanya aja langsung ke Rektor Kami dan ke kampus kami.” tutup Natalia Rusli. (ics)
Berita dengan Judul: Natalia Rusli Membantah Tudingan Alvin Lim Terkait Ijazah Sarjana Hukum pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : Icun Sanjaya