Sumut Liputan4.Com
Kejadian yang dialami seorang ibu rumah tangga dan anaknya yang berusia 2 tahun mengalami trauma dan sakit akibat ditelpon, diintimidasi dan didatangi rumahnya didatangi oleh 3 orang suruhan (debt colector) dari Bank Mega, mereka membuat keributan, berteriak teriak dan melempari, hal ini terlihat dari CCTV yang ada di rumah.
Dedek Audri (28) beralamat Jalan Abadi Gang Bambu no 31 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Sumut mengaku pada hari Senin tanggal 13 September 2021 ditelpon dari pihak Bank Mega, kemudian tanggal Jumat tanggal 17/9/2021 mendatangi Bank Mega untuk membayar, akan tetapi ditolak dengan alasan harus melunasi dengan jumlah yang besar. Kemudian tanggal 24/9/2021 sekitar pukul 16.00 Wib datang 3 orang kerumah melakukan intimidasi.
Pada hari Senin (27/9/2021) Dedek beserta kuasa pendamping Endah Satria dan Ismanto dengan itikad baik untuk membayar mendatangi Bank Mega pusat Jalan Iskandar Muda, mereka menyarankan ke Bank Mega Jalan Yos Sudarso karena nasabah ada tunggakan.
Di kantor Bank Mega Jalan Yos Sudarso Nasabah dan Kuasa Pendamping berniat mau membayar, diluar dugaan pihak Bank mengharuskan membayar 2 kartu kredit, nasabah terkejut.
“Kenapa ada dua kartu, 7 tahun lalu saya hanya ajukan 1 kartu kredit, sekarang saya diharuskan membayar keduanya,” tanya dedek kepada pihak Bank.
Dan Ismanto meminta data yang valid untuk satu kartu lagi yang harus dibayar nasabah, dan harus ada bukti fisik dan keabsahannya.
“Disini ada kerancuan dan kecurigaan kami, kami meminta data yang valid, jika memang benar ada dan valid datanya akan kami bayar, akan tetapi jika itu tidak benar, maka akan kami lanjutkan keranah hukum.” Jelas Ismanto.
Sementara itu Enda Satria menyampaikan kepada awak media, sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh oknum jasa penagihan yang di gunakan pihak bank mega yang melakukan penagihan dengan cara intimidasi dan teror seperti layak nya preman .
Cara -cara seperti itu sudah tidak sesuai dengan peraturan jasa penagihan hutang , yakni PBI nomor 14/2/PBI/2012 tentang kegiatan penyelenggaraan alat pembayaran dengan menggunakan kartu. dalam peraturan itu pihak bank harus melakukan penagihan dengan cara santun dan tetap melindungi nasabah ujar Enda mengakhiri.
Abdi
Berita dengan Judul: Nasabah Bank Mega Trauma diduga di Teror Orang Suruan Bank Mega ( Debt Colector ) pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno