Narasumber Dari BPHN Sampaikan Materi Dalam Kegiatan Dan Pelatihan Di Yayasan Yesaya 56
Sumut Liputan4.Com
Setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti Pelatihan Paralegal serta tidak berprofesi sebagai Advokad, dan secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan yang diatur Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal.
Pendidikan dan Pelatihan Paralegal ini diselenggarakan oleh Yayasan Yesaya 56 dan melalui aplikasi zoom meeting dari Kantor Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 jalan Pembangunan No.56 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, dan narasumber Bimbingan Pelatihan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI, dimulai hari Jum’at (09/07/2021) mulai pukul 8.00 Wib hingga pukul 18.30 Wib, berakhir sampai Sabtu (10/07/2021).
Ketua Umum Yayasan Yesaya 56 Bornok Simanjuntak,SH, MH mengawali kegiatan ini dengan memberi kata sambutan. Kemudian dilanjutkan Kepala BPHN diwakili Kapusluh Kartiko Nurintias,SH, MH beri sambutan pembukaan Pelatihan yang terselenggara.
Marsan Nurpian,SH, MH memberi bimbingan Bantuan Hukum dan Advokasi, Edi,SH bimbingan Keparalegalan.
Ia menjelaskan bahwa Paralegal murni pengabdian dalam bantuamn hukum kepada masyarakat.
Kemudian Rahmat Syafaat Habibi,Sh, MH beri bimbingan Pengantar Hukum dan Demokrasi.
“Paralegal bisa melakukan pembelaan pembelaan kepada masyarakat dan memberi bantuan hukum secara gratis khususnya masyarakat kurang mampu,” papar Habibi.
Hak Asasi Manusia yang dibimbing Indah Rahayu,SH yang juga dari BPHN mendevenisikan, “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakiki manusia yang sudah ada sejak dalam kandungan sampai meninggal,” ujarnya.
Bimbingan yang terakhir dari Bernita Sinurat,S.Kom, Tehnik Komunikasi dan Keparalegalan, agar Paralegal tidak menemui kesulitan dalam memahami persoalan harus berbahasa yang mudah difahami oleh masyarakat.
Dan akhir dari Pendidikan dan Pelatihan ini, Bornok mengucapkan terima kasih atas kepada semua pihak atas terselenggara dihari pertama kegiatan ini.
“para peserta yang ikut Pelatihan nanti nya akan diberikan sertifikat, peserta Paralegal terdiri dari 50 orang Pengacara, mahasiswa 30 orang, kemudian besok pagi akan kita lanjutkan lagi Pendidikan dan Pelatihan ini,” jelas Bornok.
(Abdi S)
Berita dengan Judul: Narasumber Dari BPHN Sampaikan Materi Dalam Kegiatan Dan Pelatihan Di Yayasan Yesaya 56 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno