Tak Tahan Dimintai “Jatah Preman” oleh Kapusnya Selama 6 Tahun, 4 Orang Nakes Dikabarkan Melapor ke Inspektorat, Walikota dan Ombudsman
Liputan4.com, Pematangsiantar
Seharusnya pimpinan itu menjadi pengayom dan panutan bagi para bawahan dan stafnya. Namun tidak jarang terjadi ditemukan pimpinan yang jauh dari sikap demikian. Terkadang layaknya pimpinan suatu geng para berandal, pimpinan itu sering memalak, menekan, atau mungkin juga menindas para bawahannya.
Perilaku pimpinan seperti itu harusnya sudah tak berlaku lagi di jaman 5G ini. Manajemen devide et impera jaman VOC dulu atau manajemen menakut nakuti bawahan apalagi manajemen otoritarianisme sudah sangat ketinggalan jaman.
Namun siapa sangka, manajemen yang nyaris seperti manajemen preman di pasar itu diduga masih terdapat di Puskesmas Rami, Kelurahan Sumber Jaya Simpang Kerang Pematangsiantar Sumatera Utara. Seorang dokter yang juga Kepala Puskesmas tersebut dilaporkan bawahannya karena selalu minta jatah tiap bulan dari rejeki tambahan mereka sebagai nakes. Mulai dari Rp. 50.000 hingga Rp. 500.000.
“Kami wajib setor tiap bulan ke ruangan nya Bang. Dari dana TPP dan dana tambahan yang lain. Bayangkan lah selama enam tahun kami diperas seperti itu.” Kata HN, wanita nakes itu di suatu Cafe jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar (10/08/2021).
“Kami sudah tak tahan lagi terus menerus diperas dan dipungli seperti selama ini Bang. Makanya kami sudah melaporkan pungutan liar ini kepada Inspektorat, Walikota dan Ombudsman meski kami sadar resiko nya”, kata HP (35) menimpali.
Cerita lain juga terkuak dari Puskesmas Karo, dimana dr YN MKes pernah bertugas sebagai Kapus. “Mereka tukang sogok lho pak. Mereka bisa amankan para petinggi di Dinas itu. Bantu lah teman-teman itu pak, biar kebusukannya segera terungkap. Saya sendiri sudah lama memaafkan nya meski tidak melupakan pemerasan nya itu”, tulis FN lewat pesan WhatsApp ketika tau dugaan permainan kotor di Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar mulai terkuak. Selama ini tak ada yang berani Pak, karena takut ditekan dan dicari cari kesalahannya, tambahnya.
Tapi apa pun namanya bentuk permintaan uang yang dilakukan dengan kekuasaannya dan mengatasnamakan jabatannya ya tetap itu nama nya pungli, jelas Boyke Pane, pengacara yang mendampingi para nakes. “Pungli itu apabila dilakukan oleh ASN itu bisa dikenakan pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara”, tegas Boyke Pane SH.
Apalagi persoalan ini sudah jadi bahan pembicaraan di lingkungan Pemko dan masyarakat sendiri. Untuk itu pihak penyidik baik itu kepolisian atau kejaksaan sudah saatnya lah ikut turun dalam melihat persoalan ini, harap Boyke agar Aparat Penegak Hukum juga ikut memberi atensi.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada dr YN MKes (54), Kapus yang kini bertugas di Puskesmas Rami dengan anggaran BOK terbesar di Pematangsiantar itu, dia sama sekali tidak menanggapi. Dibacanya memang pertanyaan konfirmasi yang diajukan jurnalis media ini. Tapi tak direspon nya.
Sementara itu, di seberang lain, dr Ronal Saragih, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar mengatakan bahwa permasalahan itu sedang ditangani oleh Inspektorat. “Inspektorat telah menginvestigasi nya Pak. Dan saya sedang menunggu hasil investigasi mereka. Itu saja tanggapan saya”, kata Pak Kadis singkat. (Enji)
Berita dengan Judul: Nakes, Korban Pungli Melapor ke Walikota dan Ombudsman pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Norton Simanullang