Berita  

Naik Haji Di Kota Pekalongan Mencapai 31 Tahun

naik-haji-di-kota-pekalongan-mencapai-31-tahun

Liputan4.com 17/05/2022 Kota Pekalongan –
Warga Kota Pekalongan yang akan menuaikan ibadah haji harus bersabar untuk keberangkatannya. Sebab, dengan adanya dua kali penundaaan, berimbas terjadinya penumpukan calon jamaah.

Naik Haji Di Kota Pekalongan Mencapai 31 Tahun


Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh PHU pada Kantor Kementerian Agama Kemenag Kota Pekalongan, Mundakir membenarkan bahwa, berdasarkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), daftar tunggu keberangkatan haji di Kota Pekalongan itu semakin panjang, yakni mencapai 31 tahun.

”Artinya, bagi masyarakat yang mendaftar tahun 2022 ini, diprediksi akan berangkat ke Tanah Suci 31 tahun mendatang,” ucap Mundakir, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Menurutnya, durasi antrean berangkat haji makin lama karena efek pandemi Covid-19, membuat pemerintah Arab Saudi menutup sementara kegiatan berhaji selama dua tahun terakhir sehingga menambah antrean keberangatan haji di Indonesia. Mundakir menyebutkan, usai dua kali tertunda diberangkatkannya ibadah haji selama dua tahun akibat pandemi Covid-19, akhirnya para calon jamaah haji Kota Pekalongan akan siap diberangkatkan ke tanah suci di musim haji tahun 2022 mendatang.

Naik Haji Di Kota Pekalongan Mencapai 31 Tahun

Dari pembukaan ibadah haji di Pemerintah Arab Saudi untuk sejuta jamaah haji, tercatat Kota Pekalongan mendapat porsi sebanyak 160 jamaah haji berangkat di tahun ini. 160 orang calon jamaah haji yang akan berangkat itu merupakan calon jamaah yang mendaftar di sekitar tahun 2011 dan seharusnya berangkat di tahun 2020 namun tertunda karena pandemi Covid-19.

“Untuk nominal biaya pelaksanaan ibadah haji di tahun 2022 ini sebanyak RP39.886.009 secara nasional. Kemudian, dibagi kembali per embarkarsi misalnya jatuhnya di embarkasi Solo, jamaah melunasinya sebesar Rp40.262.721 dan Alhamdulillah dari hasil keputusan dengan DPR kemarin, bahwa jamaah tidak dimintai untuk tambahan, dimana tambahan pelunasannya dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk nominal jamaah haji yang ada Rp25 juta dan yang tidak diambil pelunasannya tahun kemarin,” tandasnya.

Berita dengan Judul: Naik Haji Di Kota Pekalongan Mencapai 31 Tahun pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Karnadi