Berita  

MUSISI PEMAKAI GANJA DIRINGKUS POLRES JAKARTA BARAT

musisi-pemakai-ganja-diringkus-polres-jakarta-barat

Liputan4.com, Jakarta Barat – Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang figur publik penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Kamis (17/3/2022). Pelaku seorang musisi. Barang bukti ditemukan polisi. Hal ini terungkap dalam konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).

Bermula ketika Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh figur publik bernama M Fauzan Lubis (29), seorang musisi band bergenre jazz .


Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan surveilance terhadap pelaku di salah satu cafe di Jalan Melawai, Jakarta Selatan, tempat band yang bersangkutan mengisi acara.

Selanjutnya tim kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan di dua TKP. Di TKP pertama, pada Kamis (17/3/2022), pukul 00.30 WIB, di Lobby Blok M Square, Jl. Melawai, Kebayoran Baru, Tangerang, petugas menemukan biji ganja di karpet mobil Honda Jazz bernomor polisi B_ 29 MW milik pelaku. Juga ditemukan 5,5 butir xanax, setengah butir dumolid, 1 butir calmlet alprazolam, 1 butir pil kapsul lavol, 6 butir xanax dan resep dokter terkait obat2 psikotropis tersebut dalam dompetnya.

Setelah melakukan pengembangan ke TKP 2 di rumah pelaku, Jl. Taman Asri Lama, Florida, Cepadu, Larangan, Tangerang, polisi menemukan 1 pack kertas vapir dalam tas di kamarnya.

Tersangka mengaku terakhir kali mengkonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu (6/3/2022) di salah satu cafe di Summarecon Bekasi dan terakhir mengkonsumsi psikotropika pada Rabu (16/3/2022) di rumahnya.

Tersangka mulai mengkonsumsi Narkorika jenis ganja sejak 2010, juga pernah mengkonsumsi sabu pada 2014-2019.

Hasil pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap biji ganja, dinyatakan positif mengandung tetra hydro canabinoid (ganja), serta obat-obatan lain yang positif mengandung alprozolam.

Urine pelaku positif mengandung tetra hydro canabinoid (ganja) benzodiazepine.

Tersangka dikenai pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 5 ( lima ) tahun.

Tak pandang bulu, Narkotika telah menerobos kehidupan masyarakat kita. Pribadi yang goyah dan iman yang lemah menjadi kondisi masuknya kejahatan penyalahgunaan Narkotika ini. * (Rika)

Berita dengan Judul: MUSISI PEMAKAI GANJA DIRINGKUS POLRES JAKARTA BARAT pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI