Liputan4.com Sumut
Padang Sidempuan- Terhitung dari Januari Tahun 2022, Pihak PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Padang Sidempuan Kota telah mulai melakukan pendataan dalam pemberian pelayanan diwilayah Kota Padang Sidempuan.
Hal itu diungkapkan Manager PT PLN (Persero) ULP Padang Sidempuan Kota Wayu Dwiafridho Atmanegara didampingi Supervisor PAD, Kholidin Dumalo Siregar kepada awak media, senin (14/02/22).
Lebih lanjut, Ridho mengatakan, Sehubungan dengan PT PLN (Persero) dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan dan regulasi perpajakan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang (UU) RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 112 yaitu beberapa ketentuan perubahan pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPnBM.
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
3. Peraturan Presiden RI No 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik
Atas hal tersebut, Kata Ridho, pihaknya akan melakukan pendataan ke pelanggan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kelengkapan informasi lainnya seperti No HP/Telp/Email yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah kerja ULP Padang Sidempuan Kota yaitu,
meliputi 6 kecamatan di Kota Padang sidempuan serta 9 kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan kecuali Aek Bilah, Arse, Saipar Dolok Hole, Sayur Matinggi, Sipirok dan Tano Timbangan Angkola. Waktu pelaksanaan hingga 31 Desember 2022 dengan target pendataan sebanyak 101.258 pelanggan.
“Atas hal tersebut, petugas kami akan melakukan pendataan data pelanggan PLN melalui media dokumen (Lampiran ke 2) ini dan akan kami tarik kembali dokumen ini paling lambat H+2 (2 hari kemudian) sejak surat ini diterima atau dapat disampaikan langsung ke PLN Unit terdekat”,jelasnya.
Adapun kelengkapan Data yang akan di isi yakni, ID Pelanggan PLN (12 digit) Nomor Induk Kependudukan Nama sesuai KTP, Alamat sesuai KTP, NPWP swsuai KTP, Alamat sesuai NPWP, No. Handphone, No, Telp Dan Alamat email, terangnya. (sp)
Berita dengan Judul: Mulai Bulan Januari Hingga Desember 2022,PT.PLN(Persero) ULP Lakukan Pendataan Kelengkapan Data Pelanggan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sayuti Pulungan