Berita  

MUI Pastikan Vaksin AstraZeneca Haram, Tapi Boleh Dipakai Karena Kondisi Darurat

mui-pastikan-vaksin-astrazeneca-haram,-tapi-boleh-dipakai-karena-kondisi-darurat

Hiruk-pikuk status vaksin AstraZeneca yang disebut haram menemui kejelasan. Sebelumnya, muncul laporan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan vaksin yang didapat oleh Indonesia melalui COVAX facility tersebut mengandung babi, sehingga semestinya tak boleh disuntikkan kepada masyarakat yang beragama Islam.

Lewat konferensi pers pada Jumat (19/3), Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh membenarkan laporan itu. “Ketentuan hukumnya, yang pertama, vaksin Covid produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan trypsin yang berasal dari babi,” tuturnya. “Walau demikian, penggunaan vaksin produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” imbuhnya.


Menurut MUI, mengingat situasi yang dialami oleh Indonesia sekarang darurat, ketersediaan vaksin menjadi prioritas utama. Jumlah kasus Covid-19 di dalam negeri masih tinggi dan pemerintah berniat segera melakukan vaksinasi kepada sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk mencapai herd immunity

“Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity,” kata Niam. “Pemerintah tidak memiliki keleluasan dalam memilih vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.” MUI juga menegaskan bahwa pemerintah telah menjamin keamanan vaksin AstraZeneca.

Pengecualian ini, kata MUI, tidak akan berlaku lagi apabila alasan-alasan tersebut sudah hilang. Dengan kata lain, apabila ada pilihan vaksin halal yang bisa diakses, maka fatwa haram kembali diutamakan. MUI pun meminta agar pemerintah terus mengusahakan agar mendapatkan vaksin yang suci.

Berdasarkan keterangan pers yang diedarkan sejak pertengahan Maret 2021, Indonesia telah menerima lebih dari satu juta dosis vaksin AstraZeneca. Lewat jalur multilateral, pemerintah mengatakan sudah mengamankan sebanyak lebih dari 11 juta dosis hingga Mei mendatang. Sedangkan melalui bilateral dengan AstraZeneca, ada tambahan 50 juta dosis yang telah dikonfirmasi oleh perusahaan biofarma itu.

Sebanyak 13 negara Eropa tadinya menangguhkan vaksinasi dengan menggunakan produk AstraZeneca karena adanya kasus pembekuan darah yang dialami oleh sejumlah penerima vaksin. Indonesia pun menunda pendistribusiannya karena alasan ini. 

Namun, badan pengawas obat-obatan Eropa (EMA) telah melaporkan temuan lanjutan yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca tidak menyebabkan pembekuan darah. Ini membuat lembaga tersebut mengeluarkan jaminan bahwa proses vaksinasi aman untuk dilanjutkan kembali.

“Ini adalah sebuah vaksin yang aman dan efektif,” tutur Direktur Eksekutif EMA Emer Cooke dalam konferensi pers pada Kamis (18/3). “Keuntungannya dalam melindungi masyarakat dari Covid-19 dengan risiko kematian dan rawat inap lebih penting dari risiko-risiko yang mungkin terjadi.”

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun mengikuti keputusan EMA. “Saat ini angka kejadian Covid-19 global termasuk di Indonesia masih tinggi, sehingga walaupun pada pemberian vaksinasi mungkin dapat menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), namun risiko kematian akibat Covid-19 jauh lebih tinggi,” kata BPOM lewat situs resminya. “Oleh karena itu, masyarakat harus tetap mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.”

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari BPOM Dr. dra. Lucia Rizka Andalusia menjelaskan bahwa tidak ada masalah signifikan yang dialami oleh penerima vaksin AstraZeneca di dalam negeri ketika uji klinik.

“Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan hasil uji klinik yang disampaikan secara keseluruhan, pemberian vaksin AstraZeneca dua dosis dengan interval delapan sampai 12 minggu pada total 23.745 subyek aman dan dapat ditoleransi dengan baik,” ujarnya. Memang ada kejadian efek samping, tetapi sifatnya ringan seperti rasa nyeri saat ditekan, panas kemerahan, pembengkakan, lemas, dan gatal. 

Oleh karena itu, BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin AstraZeneca pada 22 Februari lalu. Pemerintah mengatakan vaksinasi berikutnya yang menggunakan produk ini akan dimulai pada pekan depan.