Liputan 4.com – Banjarmasin.
PEMERINTAH Kota Banjarmasin bakal melakukan pembatasan arus lalu lintas menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Kebijakan ini menindaklanjuti instruksi pusat tentang larangan mudik tahun ini.
SEBAGAIMANA bunyi Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Endri berkata ada dua kemungkinan yang bakal dilakukan. Bisa skema penutupan arus lalu lintas atau penyekatan di pintu-pintu masuk kota.
“Kita akan mulai lakukan pembatasan mulai 6 Mei hingga nanti selesai libur Idul Fitri. Untuk penerapannya di lapangan masih kita koordinasikan dengan kepolisian,” bebernya, Jumat (23/4/2021).
Di samping itu, menurut Endri, suasana mudik di ibukota Kalsel tidak seperti di pulau Jawa. Sehingga, kemungkinan hanya akan dilakukan penyekatan, tanpa harus penutupan arus lalu lintas. “Yang pasti akan kita minta balik kanan jika ditemukan,” ujarnya.
Endri juga meminta petugasnya nanti di lapangan untuk lebih jeli. Sebab, bukan tidak mungkin akan terjadi kucing-kuncingan para pengendara dengan petugas nantinya.
Ia memastikan kendaraan pribadi akan tetap diawasi. Kebijakan ini berlaku untuk warga yang ingin keluar kota, maupun warga luar daerah yang ingin masuk ke Banjarmasin.
“Kalau angkutan penumpang sudah jelas dilarang. Jadi petugas harus jeli dengan kendaraan pribadi. Jika mencurigakan banyak barang bawaan maka langsung saja dicegat,” pungkasnya.(Gt.Irwan S).
Berita dengan Judul: Mudik Dilarang, Pengetatan Wilayah Bakal Berlaku Di Batas Kota Banjarmasin pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra