Liputan4.com, Tebing Tinggi – Beredar di Whatsapp kepada beberapa wartawan video SPBU 14.206.1136 di Brohol Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara sedang melakukan transaksi jual beli BBM diduga jenis pertalite kepada masyarakat menggunakan jerigen padam malam hari dengan modus memadamkan aliran listrik di area SPBU, (09/05/2025) yang lalu.
Tampak dalam video berdurasi 31 detik tersebut, Diduga Petugas SPBU tidak mengenakan baju sedang mengisi BBM di diduga jenis pertalite ke jerigen pada malam hari secara gelap gelapan dengan memadamkan aliran listrik di area SPBU.
Kuat dugaan, Modus yang dilakukan SPBU dengan melakukan pemadaman listrik ini guna melancarkan aksi transaksinya yang diduga telah melanggar KEPMEN ESDM dan juga untuk mengelabui petugas, Sehingga jika dilihat SPBU tersebut tampak sedang tidak melakukan transaksi jual beli alias sedang tutup.
Padalah jelas tertulis, Berdasarkan keputusan Menteri ESDM (KEPMEN ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 mulai 1 April 2022 SPBU tidak melayani pembelian BBM pertalite menggunakan jerigen dan sejenisnya.
Selain itu, Kebijakan ini juga mengacu pada tiga aturan yakni, Pertama Undang-Undang UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kedua Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Ketiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minayk Khusus Penugasan. (Dmk)
Berita dengan Judul: “Modus” Lampu Dipadamkan Saat Transaksi, SPBU Brohol Kota Tebing Tinggi Diduga Bermain pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sarianto Damanik