Sumut Liputan4.Com – Tim Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan mengamankan pelaku Pencurian Handphone di RSU Sembiring Delitua Kel. Delitua Timur, Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang Jumat, (17/9/2021).
Tersangka adalah Abi Wibowo Pratama Lubis alias Budi (35) warga Jl. AR Hakim Gg. Jati Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Denai Kota Medan.
Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap,SH melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,SH MH membenarkan, atas penangkapan tersangka pencurian Handphone tersebut, dan menjelaskan, kalau penangkapan tersangka atas laporan korban Mhd. Juliardi Margolang, SPI (40) warga Jln.Roso Desa Marindal Kec. Patumbak Kab Deli Serdang dan Henni Lestari (22) warga Komplek RSU Sembiring Jalan Besar Delitua Kel. Delitua Timur Kec Delitua.
Dijelaskan Kanit Reskrim, kalau pada saat kejadian itu tepatnya Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 03.00 wib, korban An. Juliardi menjaga adiknya yang sedang opname di Ruang IPI lantai 2 RSU Sembiring. Dan tiba tiba korban terbangun dan melihat pelaku sedang berdiri di depan pintu kamar dan tiba tiba pelaku tersebut pergi.
Merasa curiga dengan tingkah laku pelaku, maka korban pun langsung memeriksa barang barangnya yang ada di dalam kamar dan melihat Handphone miliknya yang di letakkan di lantai kamar sudah tidak ada lagi ditempat semula. Kemudian korban mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku dan menemukan HP korban tersebut dari tangan pelaku.
Menjadi korban pencurian Handphone, maka perawat Rumah sakit bersama korban mengamankan pelaku dan langsung menghubungi petugas kepolisian sektor kota Delitua,” Jelas Iptu Martua Manik.
Kemudian korban Henni Lestari seorang perawat di RSU Sembiring yang juga kehilangan Handphone mendatangi pelaku dan langsung menanyakan hal itu kepada pelaku, dan pelaku pun mengakuinya kalau Handphone perawat itu juga telah di curi pelaku dan disembunyikan di kamar mandi.
Mendapat informasi tersebut, petugas polsek Delitua yang langsung mendatangi tempat kejadian langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa ( Satu) Unit Handphone warna Gold merek Vivo Y71, 1(satu) unit Handphone warna hitam merek asus dan 1(satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Spin 125 warna hitam BK 5680 SAB.
Kanit Reskrim Iptu Martua Manik juga mengatakan, kalau modus pelaku dalam menjalankan aksinya itu dengan berpura pura menjenguk temannya yang sedang opname di RSU Sembiring dengan mengendarai sepeda jenis Suzuki Spin 125 warna hitam BK 5680 SAB.
“Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Delitua menunggu proses hukum lebih lanjut. tersangka di persangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.” pungkas Kanit Martua Manik.
Abdi Sumarno
Berita dengan Judul: Modus Besuk Rekannya Yang Sakit Pelaku Sikat 2 Handphone di Dalam Rumah Sakit pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno