Liputan4.com, Sumenep – Mobil box yang diduga milik jasa pengiriman barang (ID Express) yang masih berjalan kurang lebih 1 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Bea Cukai karena diketahui mengangkut barang kiriman yang disinyalir sebagian adalah Rokok Ilegal.
Dalam penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 25 Januari 2022 dini hari. Mobil box yang mengangkut barang kiriman itu diketahui membawa rokok ilegal yang akan dikirim ke luar Pulau Madura.
Dikutip dari Instragram @beacukaimadura, petugas melakukan pemeriksaan kemasan yang diduga berisi BKCHT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) ilegal dan telah berhasil mencegah sebanyak 753 resi pengiriman yang semua berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan tujuan berbagai kota di Indonesia. Dalam aksi tersebut berhasil mengamankan 817.400 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp. 574.533.336.
Koordinator ID Express Kabupaten Sumenep, Yanto saat didatangi ke kantornya dan ditanyakan tentang kejadian tersebut, pihaknya membenarkan bahwasanya salah satu karyawan dan mobil boxnya kena tangkap, karena diketahui membawa barang kiriman yang berisi Rokok Ilegal.
Pihaknya menjelaskan dalam penangkapan tersebut yang hanya diamankan oleh Bea Cukai adalah salah satu barang yang diduga berisi rokok ilegal. Pada saat itu Bea Cukai cuma bertanya kepada kantor ID Express ada paket kiriman keluar tidak dari Sumenep?.
Disoal tentang penangkapan tersebut, apakah karyawan perusahaan dan mobil box diamankan Bea Cukai. Pihak ID Express Sumenep malah mengalihkan pembicaraan.
“Ada pak diperlihatkan langsung dibawa pihak Bea Cukai. Maksudnya langsung dibawa Bea Cukai semua tapi untuk paket yang tidak terkait dikembalikan lagi,” kata Yanto saat ditemui di kantornya, Rabu (26/1/2022).
Koordinator ID Express Kabupaten Sumenep saat ditanya, berapa kali terlibat dalam penangkapan ini?. Pihaknya menjelaskan kejadian itu hanya baru terjadi satu kali dan sampai saat ini jasa pengiriman barang (ID Express) diberikan teguran saja dan stiker yang bertuliskan GEMPUR Rokok Ilegal, tanpa ada sanksi hukum dari berwajib.
“Hanya sekarang tapi sudah dikasih peringatan, kalau nanti ada lagi, saya tidak tau tergantung keputusan dari bea cukai, apa nanti kantor ditutup,” jelasnya.
Saat dipertanyakan siapa pengirim dari barang yang diamankan Bea Cukai. Pihaknya mengaku tidak tahu dan mengatakan sebagai expedisi saja. Karena setiap pengiriman barang berbeda, ada dari toko online yang hanya memberikan resi dan beda lagi dengan perorangan yang lengkap dengan alamat pengirim serta tujuan barang.
“Bisa saja Mas, pada saat itu melalui Ojek Online dan memberikan resi saja Mas,” ucapnya.
“Soalnya disini awalnya belum didatangi Bea Cukai. Jadi kan masih belum tau masalah seperti ini dan itu paket dari mana. Kalau gak salah bea cukai sudah memberitahukan kepada massa, memang (ID Express) Ini belum ditunjuk tapi untuk ekspedisi sudah dikunjungi misalnya si cepat, j&t sudah semua. ID Express ini yang paling baru merintis,” ujarnya lagi.
Sementara itu H. M. Firdaus bagian Pelayanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura saat ditemui di kantornya yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman, Barurambat, Kabupaten Pamekasan. Pihaknya waktu diwawancarai oleh awak media dan ditanyakan tentang penangkapan mobil box yang diduga milik jasa pengiriman barang (ID Express) diketahui membawa rokok ilegal, dalam peristiwa itu pihaknya membenarkan. Akan tetapi informasi terkait itu terbatas untuk dipublikasikan, dan menyarankan untuk melihat di medsos Bea Cukai.
“Sebenarnya gini pak, bapak sudah liat ini segala informasi terkait penindakan tersebut di cek langsung di medsos kami di aplikasi ada, intagram ada dan fecebook Bea Cukai Madura sama di website kami juga ada, untuk foto” juga ada disitu. Misalkan bapak mau meliput terkait barang yang dikuasai negara tersebut, mohon maaf belum bisa karena memang terbatas,” jelasnya.
“Kalau untuk penindakan memang terbatas tapi nanti kalau misalkan barang tersebut miliki negara jadi BNN nanti ada pemusnahan, bisa datang sekaligus meliput,” ujarnya lagi.
Firdaus mengaku memang informasi itu juga terbatas, jadi kan ini barangnya sudah menyalahi aturan tersebut. Jadi barangnya masuk langsung barang dikuasai negara. Jadi informasi barang dikuasai negara ini terbatas memang tidak serta merta tidak bisa Langsung disebar luaskan seperti itu. Tapi untuk ringkasan informasi tersebut memang sudah ada di post tadi di ig, Twitter, di Facebook juga ada.
Dalam penangkapan mobil box yang diduga milik ID Express yang diketahui membawa rokok ilegal kabarnya karyawan dan beserta barang bukti (rokok ilegal) diamankan oleh Bea Cukai. Akan tetapi pada saat ditanyakan proses pidana dan posisi karyawan ID Express serta mobil box yang diduga mengangkut rokok ilegal, apakah masih diamankan Bea Cukai atau tidak, bagian pelayanan informasi tidak bisa menjelaskan, ada apa?.
“Itu kewenangan dari bagian penindakan, prosesnya memang sedang berlangsung jadi untuk sementara penindakan yang terkait yang kemarin, itu hanya sebatas di posting di media sosial. Itu informasi ringkasnya yang secara ringkasnya ada disitu tapi kalau runtutan masalahnya hingga penyelesaiannya itu masih proses.
Pria berkacamata itu mengatakan, tidak semua tindak lanjutnya seperti ini tidak di cantumkan semua karena memang nanti ada berlangsungnya pemusnahan. Karena memang sedang proses jadi kelanjutannya tidak bisa disebarluaskan nanti tidak tahu bagaimana. Tapi untuk barang-barangnya, informasi penindakannya itu sudah ada di website tadi medsos jadi sementara memang terbatas.
“Saya juga belum tau karena saya sebagai informasi saja hanya sebatas menginformasikan terkait kegiatan kemarin saja. Itu kalau saya rasa dari medsos sudah cukup. Ya karena memang terkait dari pihak penindakan sendiri belum selesai,” paparnya.
Pihaknya mengaku dalam penangkapan kali ini 100% dilakukan Bea Cukai, “Tidak ini murni karena memang bea cukai melakukan operasi,” tuturnya.
Pada saat dikonfirmasi Firdaus pada tanggal 31 Januari 2022 menyampaikan akan memberikan kabar melalui admin dengan tindak pidananya dan minta waktu sampai sore. Akan tetapi ditunggu hingga tiga lamanya, pihaknya mengingkari janji yang disampaikan kepada awak media.
Berita dengan Judul: Mobil Box Diduga Milik ID Express Ditangkap Bea Cukai Yang Diketahui Mengangkut Rokok Ilegal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat