Miris, Tidak Ada Anggaran dari Pemerintah, Biaya Pemagaran SMPN 4 Sukatani Menjadi Tanggung Jawab Orang Tua Siswa

INFAKTA.COM, PURWAKARTA – Sungguh miris disaat sekolah sedang gencar gencarnya di gratiskan oleh pemerintah dan anggaran Bantuan Operasional Sekolah ditingkatkan, namun masih saja ada sekolah yang nakal memungut iuran dengan berbagai dalih alasan.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, yang dimana salah satu sekolah negeri, yaitu SMPN 4 Sukatani yang berlokasi di jalan Desa Cijantung Kecamatan Sukatani Kab. Purwakarta, diduga telah memungut iuran untuk biaya pemagaran sekolah, dengan dalih tidak ada anggaran dari pemerintah dan sudah menjadi tanggung jawab orang tua siswa.


Pungutan untuk biaya pemagaran sekolah itu, orang tua siswa SMPN 4 Sukatani di wajibkan harus membayar pungutan untuk pemagaran sebesar Rp. 150.000,- per siswa.

Namun sangat disayangkan Kepala SMPN 4 Sukatani, saat dihubungi konfirmasi Kamis (19/09) via WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban.

Sedangkan Sekdis Pendidikan Kabupaten Purwakarta Syadiah S.pd, M.pd, saat dihubungi media via pesan WhatsApp, mengatakan,”Waalaikum salam,
APBD pendidikan untuk sarpras belum bisa menjangkau itu, untuk ruang belajar saja masih sangat banyak kebutuhannya, tetapi memang keamanan dan kenyamanan siswa juga pemting,” Jelasnya.

“Dengan adanya pagar sekolah, maka jika ada partisipasi orang dalam bentuk sumbangan dan dilakukan dengan transparansi penggunaannya, serta dikelola oleh orang tua dan disepakati atas dasar perundangan yang benar, maka disana peran orang tua sebagai trisentra pendidikan berjalan dengan baik , pihak sekolah melibatkan peran orangtua, asal bukan pungli dan iuran,” Terang Sekdis Pendidikan Kab. Purwakarta Syadiah S.pd, M.pd.

Namun salah satu tokoh masyarakat Kab. Purwakarta, yang menyoroti dunia pendidikan, mengatakan,” Perkataan Bu Sekdis Pendidikan itu, tidak pas, yang nama nya iuran atau sumbangan tidak seharusnya sama rata, tapi berpariatif, orang tua siswa boleh menyumbang Rp. 1000,- bahkan sampai satu juta pun boleh, itu namanya sumbangan. Tapi kalau di patok besaran uangnya itu namanya pungli,” jelasnya.

“Seharusnya Bu Sekdis peka dengan istilah iuran atau sumbangan, dengan pungutan. Karena dalam sumbangan itu tidak semua sama nominalnya, kalau pungutan nominal jumlah uang nya sama, lantas dana BOS selama ini dikemanakan oleh Kepala sekolah, karena dalam anggaran BOS pun ada biaya pelaburan atau perbaikan gedung sekolah. Nah alangkah eloknya bila anggaran pelaburan dari dana BOS dipergunakan untuk pemagaran,” Terang salah seorang tokoh pendidikan.