Miris, Program BPNT 2024 Di Kabupaten Bandung di Cederai Adanya Praktek E-Waroeng Tak Legal

INFAKTA.com, Bandung – Penyaluran bansos BPNT di Kabupaten Bandung Jawa Barat, tercederai dengan masih adanya dugaan praktek pengadaan sembako oleh oknum-oknum yang memanfaatkan program bansos sembako BPNT tahun 2024 ini.

Informasi yang dirangkum Infakta.com, praktek pengadaan sembako bansos BPNT di Beberapa wilayah Kabupaten Bandung seperti di wilayah kecamatan Majalaya salah satunya di Desa Padamulya, sudah berlangsung lama, mirisnya hal ini seolah tidak mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait seperti Dinas Sosial, Pendamping PKH dan BPNT, Pemerintahan Desa dan Kecamatan serta aparat Penegak hukum.


Padahal berdasarkan surat edaran Menteri Sosial yang terbit tanggal 23 Februari 2023 lalu, secara jelas tertulis jika Penyaluran Bansos BPNT tahun 2023 tidak melalui E-warung, KPM akan menerima bantuan sosial Program Sembako dengan melakukan Penarikan uang tunai dari rekening KPM.

Namun praktik tersebut masih marak terjadi di beberapa wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung.

Atas praktik tersebut, para KPM alami kerugian, sebab hak mereka untuk dapat melakukan penarikan Dana Bansos melalui kartu KKS atau ATM bansos di rekening mereka dipegang oknum Kader yang tidak memiliki hak serta kewenangan, dan mengganti dana mereka dengan sembako yang tidak mereka pesan, dengan jenis dan jumlah komoditas yang tidak sesuai.

Berdasarkan pengakuan salah satu warga, suami dari penerima manfaat (KPM) ATM milik istrinya di simpan salah satu oknum Kader dan Kartu ATM tersebut dipegang sudah lama dari tahun 2021 hingga sekarang dan selalu dapat bantuan.

“Istri saya jadi anggota PKH Semenjak tahun 2017 hingga sekarang tahun 2024 dan masih menjadi anggota penerima (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sampai sekarang, namun setiap pencairan dana PKH / BPNT tersebut, istri saya tidak tahu berapa saldo di ATM PKH – nya, berapa yang seharusnya diterima, karena setiap pencairan BPNT, tau tau dikirim sembako yang saya tidak tahu nilainya berapa kalau di rupihkan, ” ucapnya.

” Pernah sekali istri saya dapat uang PKH sebesar 450.000 dan itupun langsung di potong 50.000 oleh oknum kader tersebut,” ujarnya kepada awak media Infakta.com, Rabu ( 23/10/2024 ).

Dikonfirmasi terkait dugaan praktek e-warung tak legal ini, yang menjadi temuan Infakta.com, melalui pesan WA, Oknum kader tersebut malah bungkam tidak membalas konfimasi awak media.

Atas masih terjadinya dugaan praktek pengadaan sembako di Program bansos BPNT diwikayah Kabupaten Bandung, diminta kepada jajaran Kementerian Sosial untuk melakukan Insfeksi secara langsung ke wilayah yang disebutkan sebelumnya, untuk memastikan Penyaluran Bansos berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya para KPM akan menerima Dana Bansos tersebut secara utuh, tanpa ada campur tangan pihak lain yang berpotensi besar merugikan para KPM.( AN ).