infakta.com. MEDAN – Kisruh kepengurusan Karang Taruna Sumatera Utara kian memanas. Usai mengeluarkan SK tentang pencabutan sepihak, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali mengeluarkan kebijakan yang kontroversial.
Teranyar, orang nomor satu di Sumut ini menggusur Kantor Karang Taruna Sumut di Jalan Sekip Baru Medan.
“Kami telah menerima surat atas nama Gubernur Sumut yang ditandatangani Sekretaris Daerah Arief Nugroho, tanggal 7 Desember 2022, dengan nomor surat 028/15264/2022,” ucap Wakil Bendahara Bidang UMKM Pengurus Karang Taruna Sumut, Dini Hikmayani Nasution, Jumat (9/12/2022).
Lebih lanjut dikatakan Dini, alasan penggusuran tersebut dipicu dari Perubahan Keputusan Gubsu No 188.44/134/KPTS /2019 tanggal 18 Maret 2019, tentang pencabutan SK sepihak oleh Gubernur Sumut Edi Rahmayadi terhadap Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya yang masih sah dan masih legitimate sebagai Ketua Karang Taruna Sumut oleh Pengurus Nasional Karang Taruna.
Menurut Dini, dalam menjalankan roda organisasi Karang Taruna di Sumut, Dedi Dermawan mempunyai program yang cukup baik, diantaranya menciptakan wirausahawan muda dan melatih industri rumahan, serta membuat pelatihan kompetensi di Kantor Karang Taruna Sumut.
“Kantor Karang Taruna Sumut sengaja dibuat multi fungsi agar aset tersebut bermanfaat,” ucap Dini.
Untuk itu, Dini sangat menyayangkan pengosongan Kantor Karang Tarina Sumut.
“Sebelumnya kantor tersebut seperti tak terurus. Seperti rumah hantu. Tetapi sejak Bung Dedi Dermawan Milaya menjabat Ketua Karang Taruna Sumut (2022-2023), aset dari Pemprov Sumut tersebut diubah menjadi lebih baik. Bukan hanya sebagai Kantor Karang Taruna Sumuy, tetapi juga dimanfaatkan untuk pengembangan UMKM,” urai Dini.
Dengan tegas pula Dini menyatakan, seluruh pembiayaan untuk pengembangan UMKM, baik pelatihan barista, UKM dan pelatihan kompetensi lainnya, biayanya ditanggung sendiri oleh Dedi Dernawan Milaya.
“Tujuannya tak lain, agar program Karang Taruna Sumut selaku organisasi sosial kesejahteraan,
bisa memberikan kontribusi, terutama bagi kaum pemuda. Apalagi dengan akan datangnya bonus demografi 2030 Indonesia Emas 2045, tentunya Karang Taruna harus lebih bergerak dalam menciptakan sosial enterprenuer (wirausaha muda), dan juga membuat pelatihan- pelatihan yang bersifat life skill atau keahlian dalam kemandirian pemuda untuk masa depan. Dan ini yang selali dilakukan oleh Pengurus Karang Taruna Sumut,” papar Dini.
Selain itu, lanjut Dini, Kantor Karang Taruna Sumut ada dibuatkan Cafe Taruna yang menjual jajanan makanan ringan produk UMKM.
“Karang Taruna Sumut juga mempunyai binaan UKM dan industri rumahan, juga industri kreatif yang berjumlah hampir 200 pelaku UKM,” sambung Dini.
Sekadar mengingatkan, Karang Taruna Sumut di bawah kepemimpinan Dedi Dermawan Milaya, di masa pandemi Covid 19, telah membuat Demplot Percontohan usaha budidaya perkebunan kopi dan pertanian di Desa Nangun Parbuluan, Kabupaten Dairi. Tujuan dibuatkan Demplot Percontohan ini, sebagai pusat edukasi petani milenial dengan pola tumpang sari bawang.
Karang Taruna Sumut juga menjalin hubungan dengan stakeholder, seperti PLN Peduli dan Pertamina, untuk mendapat bantuan CSR dalam pengembangan Usaha Ekonomi Bersama (UEB) bagi Pengurus Karang Taruna yang ada di Kabupaten/ Kota di Sumatera Utara.
Kemudian, menjalin kemitraan dengan Bank Sumut dalam membantu Permodalan UKM, serta bekerjasama dengan perusahaan marketing digital untuk mencari Market Place.
“Kami, Karang Taruna Sumut tidak pernah mendapat hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan Gubernur Sumut, Bapak Edi Rahmayadi,” tegas Dini.
“Kami sebagai pejuang sosial, bukan ada kepentingan lain. Semoga apa yang kami lakukan bisa menjadi ladang amal bagi kami. Dan, dengan adanya surat pengembalian aset tersebut, kami akan mencari kantor baru. Yang jelas, aset yang dulu tidak terurus dan kumuh, kami rawat dengan dana mandiri, sehingga menjadi rapi dan bermanfaat,” tandas Dini. (in/Mk).