Oku Selatan Liputan 4 Com . Bendera merah Putih terlihat jelas berkibar di depan Kantor Desa Gunung Raya Kecamatan warkuk ranau selatan yang sekarang sehari-hari menjadi tempat sentralnya segala kegiatan pemerintahan yang ada di desa tersebut.
Namun sayangnya, Bendera yang merupakan lambang dan jati diri negara ternyata dikibarkan dalam keadaan tidak layak karena dalam keadaan lusuh, robek dan sudah buruk bahkan warnanya pun sudah sangat pudar.
Mirisnya lagi kantor desa tersebut berada ditengah-tengah desa dan berada di pinggir jalan lintas penghubung antara desa dan menuju desa tetangga disekitarnya,bahkan kantor desa tersebut berdiri persis di seputaran pasar kalangan didesa gunung raya tersebut.
Saat terlihat oleh awak media pada 21/06/2022 siang hari sekira pukul 15:00 Wib, Bendera Merah Putih tersebut masih terpasang di sebuah tiang besi dengan ketinggian lebih dari 10 meter dengan kondisi Bendera pada bagian warna merah sudah memudar demikian juga dengan warna putih di bawah nya sudah kusam, sedangkan pada ujung bendera sudah terlihat kain nya robek-robek.
Jika mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera , bahasa dan lambang negara dan lagu kebangsaan pada pasal 24 huruf C,
jelas-jelas sudah ada aturan dan larangan bagi setiap orang dan warga negara untuk tidak mengibarkan bendera negara yang rusak , robek , luntur dan kusam dengan alasan apapun.
Lalu jika dilihat dari ketentuan pidana pada pasal 67 huruf b , isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf C maka dapat di pidana kan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.100 Juta.
Sedangkan warga setempat yang kebetulan ada di lokasi saat dimintai pendapatnya menjelaskan
” setahu kami bendera itu sudah lama dipasang bahkan siang malam tidak pernah dilepas lagi, itukan kantor pemerintahan desa, yang seharusnya kepala desa dan perangkatnya bisa memperhatikan
dan memberi contoh yang baik kepada warga tapi ini malah mereka seperti tidak tau aturan saja ,” ucap warga kesal yang ingin dirahasiakan identitasnya.
Berselangnya waktu, Zulamin Kepala Desa Gunung Raya saat dikonfirmasi
Ia mengatakan,
” betul bendera itu lambang negara tapi sudah ada kok persiapan bendera penggantinya ,” ucapnya santai dengan raut muka tak bersalah.
” Bahkan kadang setiap 2 bulan sekali bendera itu kami selalu ganti ,” tambah Zulamin membela diri.
Kemudian tim gabungan dari beberapa media menjelaskan terkait aturan dan perundangan-undangan serta sangsi apa saja bila melanggar hal tersebut,selanjutnya dengan tegas awak media meminta kepada kepala desa untuk segera menurunkan bendera yang sobek-sobek tersebut sebelum diganti yang baru.
( YL/ Tim )
Berita dengan Judul: Miris , Di Depan Kantor Desa Gunung Raya , Bendera Di Kibarkan Dalam Kondisi Lusuh Dan Robek pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Willy Apriandi