Muaradua, Liputan 4 Com. Bendera merah Putih berkibar di depan Kantor Camat Muaradua Kabupaten Oku Selatan Tidak layak untuk di pasang, miris nya Kecamatan di Tengah Kota Muaradua ini tidak begitu memperhatikan Lambang negara Indonesia tersebut.
Saat Terlihat Oleh Media Liputan 4 dan Media Metro 7 pada hari Kamis 27/05/2021.Pagi hari, Bendera Merah Putih terpasang di sebuah tiang besi yang gagah dan bersih dengan ketinggian lebih dari 10 M, namun sayang nya kondisi Bendera pada bagian warna merah sudah memudar demikian juga dengan warna putih di bawah nya udah kusam, sedangkan pada ujung bendera sudah terlihat kain nya robek.
Jika dilihat pada undang undang Republik Indonesia ( RI ) No 24 Tahun 2009 tentang bendera , bahasa dan lambang negara dan lagu kebangsaan pada pasal 24 huruf C tentang larangan bagi setiap orang untuk mengibarkan bendera negara yang rusak , robek , luntur dan kusam.
Jika dilihat pada undang undang Republik Indonesia ( RI ) No 24 Tahun 2009 tentang bendera , bahasa dan lambang negara dan lagu kebangsaan pada pasal 24 huruf C tentang larangan bagi setiap orang untuk mengibarkan bendera negara yang rusak , robek , luntur dan kusam.
Lalu jika di lihat dari ketentuan pidana pada pasal 67 huruf b , isi nya apa bila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam sebagai mana yang di maksud dalam pasal 24 huruf C maka dapat di pidanakan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100. Juta..
Saat Media Liputan 4 Kompirmasi Melalui Via TLP Kepada Camat Muaradua Putra Bani. S .SOS.MM. Dia Membenarkan Dan Mengganti Bendera Merah Putih yang Robek dan Kusam dengan Bendera Merah Putih yang baru .tutup.
Berita dengan Judul: Miris ,Bendera Merah Putih Berkibar Di Kecamatan Muaradua Robek Dan Kusam. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Apriandi