Liputan4.com, Luwu Timur- Seorang security, Warga Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang Bekerja selama 8 tahun menuntut pesangon setelah kontraknya habis ternyata cuma statusnya PKWT.
Hal ini terungkap ketika Pertemuan dengan pihak Humas PT. Mars Site Wotu dengan Lalu Murdikari (security yang hendak Menuntut) yang di dampingi oleh Ruse Susilo anggota JPKP yang diberi mandat. (Sabtu, 13-03-2021).
Dalam pertemuan tersebut untuk mencari titik terang tentang akar permasalahan yang terjadi, menurut Humas PT. Mars Site Wotu Asmar telah membantu dalam hal-hal hak dari Lalu Murdikar. “saya telah berkomunikasi dengan pihak Pendor Sigap masalah hak dari pak Lalu yang belum terselesaikan dan itu semua telah terselesaikan mulai dari kekurangan gaji dan koprasi”. Ungkap Asmar (Humas PT. Mars Site Wotu)
“dalam hal pesangon pak lalu statusnya di PT. Sigap kan cuma PKWT dan itupun sudah habis kontrak di tanggal, 31-12-2020 terus apa lagi yang mau di tuntut”. Jelasnya lagi
Disatu sisi Lalu murdikari tidak paham maslah PKWT dan PKWTT. “tentu saya tidak paham masalah PKWT dan PKWTT, karna saya bekerja selama 8 tahun jadi wajar bila saya mengharap pesangon”. Ungkapnya.
“selama saya bekerja di tempat itu sudah 4 Kali berganti pendor, dikontaraknya kadang 6 bulan dan kadang 3 bulan begitu terus”. Tuturnya kembali
Tentu dalam aturan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sangat Jelas pekerja yang harus di kontrak PKWT dengan PKWTT.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
3. pekerjaan yang bersifat musiman;
4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Selanjutnya, Pasal 59 ayat (2) UUK menentukan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jadi, tidak semua pekerjaan bisa dilakukan melalui PKWT. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, menurut Pasal 59 ayat (7) UUK, mengakibatkan PKWT tersebut demi hukum berubah statusnya menjadi PKWTT.
Jadi, berdasarkan uraian di atas, petugas security atau satuan pengamanan/satpam di perusahaan tentu dalam bentuk PKWTT karena jenis pekerjaannya bersifat tetap.
Tugas dan Fungsi Security (satuan Penjaga) adalah Menjaga Aset perusahaan, kemanan perusahaan dari berbagai gangguan. Artinya bahwa Perusahaan ada maka asset ada serta aktivitas pasti ada, sehingga dibutuhkan security. Bahwa dari penjelasan di atas, secara fakta bahwa security dibutuhkan selama (asset) perusahaan itu ada (untuk dijaga).” Pasal 59 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara tegas namun dibuat tidak jelas dalam praktiknya.
Selain itu Ruse Susilo akan coba berkomunikasi terlebih dahulu dengan Pemda Lutim (Disnaker). “hari senin saya akan menghadap dulu ke Pemda (disnaker) untuk membahas hal ini lebih lanjut”. titupnya.
Artikel Miris 8 Tahun Jadi Security Status Cuma PKWT, UU No. 13 Tahun 2003 Bagaimana? pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Oleh: Biro Luwu Timur