BATAM – Warga Indah Puri Resort dan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Rakyat Kepri (MRK) yang terdiri dari 50 Ormas dan LSM di Kota Batam yang berjumlah ratusan orang menggelar orasi di depan Kantor BP Batam dan kantor Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kamis (30/12/2021).
Dalam orasinya warga Indah Puri dan DPP MRK meminta DPRD Batam dan seluruh pihak terkait untuk cepat tanggap atas tertindasnya hak-hak warga Apartemen Indah Puri.
Di mana saat ini pihak pengelolah Indah Puri Resort masih meneruskan perobohan apartemen yang masih dihuni oleh warga sejak Senin, 13 Desember 2021.
Tidak menunggu lama, Warga Indah Puri bersama DPP MRK diperkenankan bertemu dengan Wakil Ketua II DPRD Batam Muhammad Yunus Muda yang beberapa jam lalu usai dilantik menjadi Ketua ll DPRD Kota Batam, didampingi Ketua Komisi I Budi Mardiyanto dan Jimmy Nababan beserta beberapa anggota dewan lainnya di ruang Aula DPRD Kota Batam.
Shika, salah satu warga Apartemen Indah Puri yang merupakan korban dari pembongkaran Apartemen Indah Puri mengatakan, sama sekali merasa tidak ada mendapatkan keadilan.
“Kami mempertahankan hak kami, tetapi diperlakukan tidak manusiawi, diusir dari rumah kami sendiri. Ada penghuni yang diseret-seret bahkan diangkut ke bus yang disediakan manajeman Indah Puri. Apa yang mereka lakukan itu sangat tidak manusiawi,” sebutnya.
Shika juga mengatakan, bahwa ada yang memaksa masuk kedalam untuk mengosongkan apartemen yang tidak ada penghuninya, dikarenakan pemiliknya warga Singapura dan warga negara lainya yang tidak bisa ke Batam dikarenakan Pandemi Covid-19.
“Saya punya video dan foto-foto ratusan caddy dan ratusan preman untuk mengambil barang-barang di apartemen yang kosong, pintunya mereka congkel. Apartemen saya juga dicongkel,” jelas Shika.
Menurutnya, Kerugian perorang di atas Rp 1 miliar. Dari 192 unit, 25 unit punya manajemen dan sisanya adalah punya penghuni. Cuma 115 pemilik atau penghuni, sisanya itu kita tidak tahu keberadaan pemiliknya, warga yang aktif sekitar kurang lebih 60 Orang.
Di forum yang sama, Ketua Umum Solidaritas anak tempatan (SOLTAN) Kepri, Yanto menyampaikan bahwa apartemen ini ada pemiliknya, ada penghuninya dibongkar secara paksa tanpa putusan hukum, ini sejarah untuk Batam, 17 hari benar-benar dimanfaatkan untuk menghabisi bangunan yang ada di sana.
Yanto mengatakan, ekspatriot yang ada, penghuni negara asing ada di Apartemen mereka menanti masa pensiunnya, mereka menikah dengan warga negara Indonesia, dan sudah mempunyai anak bahkan sudah belasan tahun berada di Kota Batam. Persoalan mereka pembeli kedua ataupun ke tiga tapi secara hukum mereka adalah pembeli dan sudah ditunjuk juga notarisnya sudah ada ditunjuk manajemen Indah Puri.
“Harapan kami kepada bapak ibu dewan yang terhormat, tegakkan lah keadilan dan apa yang harus dilakukan agar para penghuni mendapat kan haknya, kalaupun proses hukum ini berjalan kami berharap juga bapak dewan dapat memberi pesan kepada aparat kepada pengadilan untuk memutuskan perkara Apartemen Indah Puri benar-benar normatif dan berkeadilan” jelas pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Di tempat yang sama, Ketua Perkumpulan Majelis Rakyat Kepri Kota Batam, Firdaus mengatakan permasalahan pembongkaran bangunan apartemen milik penghuni tidak ada reaksi dan tanggapan pemerintah. pemerintah di Kota Batam lamban mengambil tindakan sehingga management Indah Puri leluasa merobohkan apartemen yang ada di sana. Pihaknya sangat menyesalkan apa yang telah terjadi.
“Kita akan meminta pak Presiden segera memerintahkan kepada pemerintah yang ada di Kota Batam untuk bertindak agar terwujudnya rasa keadilan. Jujur kita merasa malu karena di dalam tragedi ini ada warga negara asing dari beberapa negara,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua DPD LAI/BPAN, Awaludin. Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan manajemen Indah Puri sudah jelas terang benderang merupakan perbuatan inkonstitusional UUD 1945.
“Kami meminta pemerintah Kota Batam dan instansi terkait mengambil tindakan tegas untuk mengambil keputusan permasalahan yang terjadi di indah Puri. Kita tidak mau masalah ini berlarut-larut yang berdampak tidak adanya kepastian hukum dapat mempengaruhi iklim investasi di Kota Batam,” tutur Awaludin.
Sebelumnya, warga Indah Puri dan Majelis Rakyat Kepri melakukan orasi di depan kantor BP Batam, dan juga sudah melakukan pertemuan namun tidak menemui titik temu. Kemudian melanjutkan orasinya ke kantor DPRD Kota Batam.
Berita dengan Judul: Minta Keadilan, Warga Indah Puri dan Majelis Rakyat Kepri Orasi di Depan Kantor DPRD dan BP Batam pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tim Riau/Kepri