Berita  

Minim Anggaran, Pemasaran Terasi Ketapang Permai Ke 34 Provinsi ‘Terancam’ Dibatalkan

minim-anggaran,-pemasaran-terasi-ketapang-permai-ke-34-provinsi-‘terancam’-dibatalkan

Meranti, Liputan4.com – Proses Perencanaan Pemasaran Terasi Selat Asam Ketapang Permai Ke 34 Provinsi ‘terancam’ tidak dilanjutkan karena minimnya anggaran dana Desa Ketapang Permai Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti – Riau saat ini.

Padahal dari Komunikasi yang telah dibangun oleh BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa bersama ke salah Satu pihak swasta, maka mereka pun dikabarkan siap menjadi Distributor pemasaran potensi unggulan Nelayan Pulau Merbau tersebut dengan menginginkan segala proses pengolahan produk yang dimiliki Nelayan Ketapang Permai didokumentasikan dalam bentuk video sebagai bahan promosi.


Namun, meskipun hanya menelan anggaran Rp5.000.000, (Lima Juta Rupiah), Kepala Desa Ketapang Permai Safrizal mengatakan bahwa untuk memenuhi permintaan calon Distributor tersebut, Desa tidak memiliki anggaran untuk disalurkan.

“Untuk pembuatan video proses pembuatan Terasi Ketapang Permai, Desa minim anggaran, karenanya, saya kira saat ini permintaan dari calon Distributor tersebut belum bisa dipenuhi”, ujar Safrizal beberapa waktu lalu.

Menyikapi sikap Pemerintah Desa yang demikian, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa atau KPMD Ketapang Permai Shem Fatamorgana pun memberikan komentar.

Menurutnya, Pemerintah Desa tidak konsisten dalam mengambil keputusan bahkan terkesan tidak serius memperhatikan potensi daerah dengan alasan yang tidak koperatif.

“Saya kira dalam hal ini Kepala Desa tidak koperatif dan tidak konsisten. Karena sebelum rencana ini dibatalkan, padahal Kepala Desa lah yang awalnya menyetujui. Di samping itu, sebagai KPMD Ketapang Permai ada Dua tugas dan fungsi penting telah saya lakukan, yaitu menggagas proses marketing hasil tangkapan Nelayan untuk bisa terpromosi ke 34 Provinsi bahkan ke luar negeri, dan yang kedua adalah mengingatkan Kepala Desa untuk bersikap transparan menggunakan anggaran, agar penggunaannya mudah diketahui masyarakat melalui akses media, dan itu adalah bagian dari tugas saya sebagai KPMD”, ujar Shem Fatamorgana Kamis pagi, 01 April 2021.

Pemilik nama lengkap Samsir Ibrahim itu juga menyebut, bahwa setiap Kepala Desa wajib melaksanakan amanat Undang – Undang. Jika tidak, maka secara aturan akan mendapatkan sanksi Administrasi.

  • “Transparansi Kepala Desa bukan hanya sebuah kebutuhan yang sifatnya umum, tapi itu adalah amanat Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang wajib dilaksanakan, dan jika tidak, maka di Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 pun jelas diatur, bahwa akan diberikan sanksi Administrasi bagi mereka yang melalaikan” tutupnya.

Berita dengan Judul: Minim Anggaran, Pemasaran Terasi Ketapang Permai Ke 34 Provinsi ‘Terancam’ Dibatalkan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Shem Fatamorgana