Liputan4.com,Kalteng- Seorang pria bernama Heru Siswanto(30) warga Kelurahan Petuk Ketimpun Palangka Raya ringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Selasa (16/3/2021) siang.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H, menjelaskan, tersangka diamankan karena tertangkap tangan memiliki satu paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Asep menambahkan, tersangka berikut barang bukti diamankan oleh Petugas di tempat tinggal tersangka yang berlokasi di bilangan Jalan Raflesia Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dari tangan tersangka Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, satu buah pipet kaca, satu buah bong (alat hisap sabu) dan sebuah korek api.
“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara,” pungkasnya
(@nt)
Artikel Miliki Satu Paket Sabu, Warga Petuk Ketimpun Diringkus Petugas pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Oleh: Antonius P