Berita  

Miliki Sabu IRT Di Tebing Tinggi Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing

miliki-sabu-irt-di-tebing-tinggi-ditangkap-satresnarkoba-polres-tebing

Liputan4.com, Tebing Tinggi – Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut menangkap ibu rumah tangga (IRT) atas nama Herlina alias Lina (37) warga Jl. Kenari Lk. V Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu ( 01/12/2021) sekira pukul 22.00 wib, di kediamannya.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP M.Kunto Wibisono melalui Kasihumas Iptu Agus Arianto dalam keterangan rilisnya menjelaskan, Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kenari Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sering terjadi peredaran gelap narkotika.


Kemudian personil unit I dipimpin langsung oleh Kanit idik I Ipda Fernando F. Sitepu SH merespon cepat informasi dari masyarakat tersebut dengan mendatangi alamat dimaksud.

Setibanya dilokasi tersebut personil langsung mengepung rumah kediaman terduga pelaku, dan setelah personil berhasil masuk kedalam rumah tersebut personil langsung mengamankan terduga pelaku dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan dan isi rumah.

Pada saat personil melakukan penggeledahan di kamar, personil berhasil menemukan 1 (satu) buah dompet rajut warna merah yg berisikan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis shabu dan beberapa peralatan untuk untuk mengemas narkotika tersebut.

Kemudian personil menginterogasi terduga pelaku tentang kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut dan terduga pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut.

Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti berupa satu 1 buah dompet rajut warna merah yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng yang berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan dan 1 (satu) bungkus plastik kopi sachet yang masing-masing berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14,74 gram dan berat bersih 12,20 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah sekop / sendok shabu serta 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi utk proses sidik lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan
Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” Tegasnya. (Dmk)

Berita dengan Judul: Miliki Sabu IRT Di Tebing Tinggi Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777