Miliki Narkotika, DSP diciduk Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu

Labuhanbatu.Infakta.com – DSP alias Doni ( 23) tahun warga Desa Sei siarti Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu, diringkus petugas Satreskrim Bilah Hulu rabu 10 Juli 2024, di Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu  Labuhanbatu.

Barang bukti disita dari pelaku, satu bungkus klip transparan narkotika jenis sabu seberat bruto 1.10 gram, satu Unit Handpone android, satu Unit Sepeda motor, dan uang tunai sebesar tp 75.000,-


Rabu,10 Juli 2024, seseorang laki-laki sedang menguasai narkotika jenis sabu di Desa Pondok Batu, atas informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu terjun melakukan penyelidikan ke lokasi, sekitar 20 meter dari lokasi terlihat gelagat seorang yang dicurigai, ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L.Malau SIK melalui Kasi humas AKP Syafruddin

Dilokasi petugas mengamati seorang lelaki sesuai informasi sedang hendak pergi mengendarai sepeda motor, tanpa buang waktu Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan 

Saat dilakukan geledah, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, didalam kotak rokok Surya dari kantong celana belakang sebelah kiri pelaku.

Selanjutnya dilakukan interogasi, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Polsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut, dan melacak seorang yang disebut sumber narkotika 

AKP Syafruddin mengajak masyarakat untuk selalu bekerjasama dengan pihak kepolisian, agar memberikan informasi yang akurat demi tercipta lingkungan aman dan bebas dari narkotika.”