Pemilik 5 paket diduga sabu, MR alias Roni yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
MR alias Roni (29) warga Dusun III Kuta Pinang Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (09/05/2023) tengah malam sekira pukul 00.30 WIB, ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi di kebun ubi disekitar kediamannya.
Dari tangan pria pengangguran ini polisi berhasil menyita barang bukti 5 paket kecil diduga sabu dengan berat bersih 1,01 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik asoy warna hijau, 1 potong kain berwarna merah, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet plastik runcing, 1 buah mancis orange serta 1 unit handphone Nokia warna hitam.
Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (11/05/2023) siang mengatakan bahwa pelaku MR alias Roni ditangkap saat sedang berada di kebun ubi. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan seluruh barang bukti di sebelah kanan tempat duduk pelaku.
“Petugas kemudian menanyakan kepemilikan seluruh barang bukti tersebut, yang diakui pelaku merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Agus Arianto.
Akibat perbuatannya itu, pelaku MR alias Roni ditegaskan AKP Agus Arianto akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (RP)