Pelaku HK alias Alim, pemilik 2 bungkus diduga sabu.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti 4,52 gram sabu.
Penangkapan terhadap pelaku HK alias Alim (33) warga Jalan Gurami No.35, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ini dilakukan pada Sabtu (16/10/2021) sore sekitar pukul 14.30 WIB, di salah satu rumah kosong yang berada di Jalan Gurami, Lingkungan IV, Kelurahan Badak Bejuang.
Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto Selasa (19/10/2021) siang mengatakan selain 2 bungkus plastik transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 4,52 gram, turut disita barang bukti lainnya berupa beberapa bungkus plastik transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing dan 1 buah botol bekas CDR.
“Pelaku ditangkap didepan rumah kosong. Dari pengeledahan yang dilakukan, di bawah meja yang berada tepat didepan pelaku ditemukan 1 buah botol CDR yang berisi 2 bungkus diduga sabu beserta barang bukti lainnya. Pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi,” terang Iptu Agus Arianto.
Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menegaskan akibat perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar
Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (RP)