Sumut Liputan4.Com – Bos Electra KTV CBD Polonia sekarang Zoom KTV bernama Alexander alias Alex (40) ditangkap personel Polsek Medan Baru karena diduga memiliki 10 butir ekstasi di sebuah ruangan penginapan di CBD Polonia Medan, Selasa (3/1/2023).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, Iptu Martuasah Manik SH, membenarkan penangkapan bos karaoke Electra tersebut.
“Iya benar, tersangka sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan, akan gelar perkara di Polrestabes Medan,” ujarnya, Rabu (4/1/2023).
Menurut informasi, Electra yang berganti menjadi Zoom KTV selama ini diduga jadi ajang peredaran narkoba.
Informasi itu ditindaklanjuti polisi dan menemukan Alex bersama sejumlah barang bukti 10 butir pil ekstasi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru saat dikonfirmasi awak media Liputan4.Com mengatakan,
” Benar bang kita amankan,” Ucap Kanit Polsek Medan Baru Iptu Martuasah Manik SH.
Selain kasus narkoba, Alex juga masih status tersangka penggelapan aset Electra KTV dan kasusnya masih ditangani Polda Sumut.
Sebelum Alex mengelola klub malam Electra, Sugianto alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan.(Abdi)
Berita dengan judul: Miliki 10 Pil Ekstasi, Bos Electra CBD Polonia Ditangkap Polsek Medan Baru pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Abdi Sumarno