As alias Manlau yang kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti diduga sabu.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Meski sempat berupaya kabur dan membuang barang bukti, namun personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus As alias Manlau (45), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dari tangan pria yang tinggal di Jalan Gang Bhakti LKMD, Lingkungan I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ini, turut disita 14 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam siaran persnya Selasa (11/10/2022) siang mengungkapkan jika pelaku As alias Manlau ditangkap pada Sabtu (8/10/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB disekitar kediamannya.
“Pelaku ditangkap di Jalan Gang Bhakti LKMD, Lingkungan I, tepatnya di belakang rumah warga. Selain pelaku juga turut disita barang bukti 14 bungkus diduga sabu dengan berat bersih (Netto) 0,37 gram beserta 1 buah bekas kotak rokok Sampoerna warna putih”, terang Agus.
Kasi Humas AKP Agus Arianto menambahkan, ketika melihat kedatangan petugas yang hendak melakukan penangkapan, pelaku As alias Manlau sempat mencoba melarikan diri dan membuang 14 bungkus diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok ke saluran parit di sekitar lokasi penangkapan.
“Petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku dan menemukan barang bukti yang diakui pelaku adalah merupakan miliknya. As alias Manlau selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Agus.
Akibat perbuatannya, pelaku As alias Manlau ditegaskan AKP Agus Arianto akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RP)