LIPUTAN4.COM,JAKARTA- Polri sampai saat ini belum menetapkan pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme setelah ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sore.
“Belum (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Ramadhan menjelaskan penangkapan terhadap Munarman merujuk pada Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal 28 Ayat 1 itu berbunyi: Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
Sedangkan, Pasal 28 Ayat 2 berbunyi: Apabila jangka waktu penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik.
“Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” katanya.
Sebelumnya, Tim Detasement Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman terkait kasus dugaan tindak terorisme.
Penangkapan itu dilakukan di sebuah Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Munarman ditangkap lantaran menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, dia bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Dalam hal ini, dia terbukti mengikuti baiat kelompok teroris di tiga tempat yakni di Universitas Islam Indonesia (UIN), Medan dan Makassar. Untuk yang di Makassar sendiri, Munarman disebut mengikuti baiat ke ISIS.
Berita dengan Judul: Meski Ditangkap, POLRI Belum Menetapkan Munarman Sebagai Tersangka pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik