Foto : SK Mendagri Tentang Pengangkatan Apris Manafe Sebagai Kadis Dukcapil TTS
Liputan4.com, Soe-TTS
Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 821.22 – 1080 tahun 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan tinggi Pratama telah mengangkat Apris Adrianus Manafe sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten TTS.
Surat Keputusan telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI sejak 26 April lalu yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Namun anehnya sampai saat ini, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun belum melakukan pelantikan terhadap Apris.
Komisi I DPRD TTS kemudian meminta klarifikasi BKPP pada hari Rabu (16/6/2021).
Rapat klarifikasi dipimpin oleh ketua komisi I Uksam Selan, didampingi Wakil ketua DPRD TTS Yusuf Soru, Sekretaris Komisi I Lusianus Tusalakh, Hendrik Babys, Thomas Lopo,Jorang Fahik,dan Yudi Arifus Selan.
Sekertaris BKPP Kabupaten TTS, Wilgo Nenometa dalam penjelasannya mengatakan, SK Pengangkatan Apris Manafe sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten TTS sudah ada sejak 30 April lalu namun pada tanggal 7 Mei, Bupati Tahun mengirimkan surat peninjauan kembali atas SK tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini dikarenakan hasil Pansel yang diusulkan ke Kemendagri berbeda dengan SK pengangkatan yang ditandatangani Tito Karnavian tersebut.
Hingga saat ini belum ada balasan dari kementerian dalam negeri.
Selain itu dalam Permendagri Nomor 76 tahun 2015 tidak ada pasal yang mengatur soal wawancara ulang oleh pihak Kementerian, namun anehnya pada proses tersebut tepatnya pada Maret lalu ada wawancara ulang yang dilakukan oleh pihak Kemendagri RI.
“Bupati belum mengambil sikap karna masih bersurat ke Kementrian untuk peninjauan kembali SK tersebut sejak 7 Mei lalu tapi hingga kini belum ada balasan dari pihak kementerian”, ujarnya.
Ketua Komisi 1, Uksam Selan mendorong Pemda TTS untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut hingga tidak menimbulkan polemik dan tidak ada pihak yang digantung nasibnya.
Sementara itu anggota Komisi I,Thomas Lopo mengatakan Bupati Tahun sudah melakukan blunder terkait hal tersebut.
Karna itu secara pribadi dirinya menolak peninjauan kembali dan mendesak bupati melantik Apris Manafe sesuai SK tanggal 30/April/2021.
Berita dengan Judul: Meski Ada SK Mendagri, Bupati Tahun Belum Lantik Kadis Dukcapil Aris Manafe pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans